Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pembaruan signifikan terhadap sistem perpajakan daerahnya melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Tarif PKB dan BBNKB Terkini bagi Pemilik Kendaraan Bermotor di Jakarta




Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pembaruan signifikan terhadap sistem perpajakan daerahnya melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang diterbitkan pada Januari lalu.

Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023.

Tujuannya adalah untuk menyelaraskan sistem perpajakan daerah dengan regulasi nasional dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kepala Pusat Information dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tersebut tidak hanya menyesuaikan istilah pada objek pajak.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Peraturan ini, kata Morris, juga mengatur tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tarif Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) didalamnya.

Untuk mengetahui lebih element mengenai pembaharuannya, berikut penjelasannya:


1. Tarif pajak kendaraan bermotor

Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Kepemilikan merupakan hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam dokumen atau bukti kepemilikan yang sah.

Sementara penguasaan adalah penggunaan dan/atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah.

Dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang tarif Pajak Kendaraan Bermotor, diantaranya:

  1. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:

    a. 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;

    b. 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;

    c. 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;

    d. 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan

    e. 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

  2. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 %.
  3. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif.
  4. Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Tarif PKB ditetapkan secara progresif atau bertingkat untuk kepemilikan kedua dan seterusnya sesuai dengan jenis kendaraan berdasarkan kategori jumlah roda kendaraan.

Misalnya, jika orang pribadi memiliki satu motor dan satu mobil, maka masing-masing kendaraan diperlakukan sebagai kepemilikan pertama karena jumlah roda kendaraan berbeda sehingga tidak dikenakan tarif progresif.

Perlu diketahui, bahwa pada Perda 8/2010 dan Perda 2/2015, tarif progresif pajak kendaraan bermotor di Jakarta memiliki 17 tingkatan tarif mulai dari 2% untuk kendaraan bermotor pertama hingga 10% untuk kendaraan bermotor ke-17.

Dengan demikian, perubahan ini tentunya menyederhanakan tarif progresif sebelumnya yang berjumlah 17 tingkatan tarif menjadi 5 tingkatan tarif saja.

2. Tarif bea balik nama kendaraan bermotor

Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Bea balik nama kendaraan bermotor dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor.

Tarif BBNKB sendiri terdapat pada Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Di dalamnya menjelaskan besaran tarif BBNKB untuk penyerahan pertama ditetapkan sebesar 12,5%.

Dasar pengenaan BBNKB merupakan nilai jual Kendaraan Bermotor. Besaran pokok BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan BBNKB dengan tarif BBNKB.

3. Waktu efektif penerapan tarif baru

Meskipun Perda ini telah diundangkan pada 5 Januari 2024, namun perubahan tarif PKB dan BBNKB ini akan mulai berlaku pada 2025, tepatnya pada 5 Januari 2025.

Hal ini didasarkan pada Pasal 115 ayat (1) Perda Jakarta tentang ketentuan mengenai PKB dan BBNKB baru yang diberlakukan 3 tahun sejak 5 Januari 2022.

Dengan waktu transisi ini, pemilik kendaraan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan tarif yang lebih sederhana.

Dengan demikin, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Pemerintah DKI Jakarta merupakan langkah signifikan dalam penyederhanaan dan penyesuaian tarif yang diantaranya adalah PKB dan BBNKB.

Morris Danny menyatakan dengan adanya penyesuaian tarif progresif yang lebih sederhana dari sebelumnya, diharapkan kebijakan ini akan memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan mereka.

“Implementasi tarif baru yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025 memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk beradaptasi dan mempersiapkan diri,” ujar Morris dikutip Senin (30/9).

Langkah ini, ujarnya, mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan. Untuk itu, mari dukung dan patuhi kebijakan ini demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

(dalam)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *