Resmi Diluncurkan BI Dkk, Apa Itu CCP?
Jakarta, CNN Indonesia —
Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan lembaga baru Central Counterparty (PKC) pada Senin (30/9).
Peluncuran ini disertai delapan financial institution yang menjadi peserta dan penyetor modal awal dalam CCP yakni Financial institution Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Financial institution Danamon, Financial institution Maybank, dan Financial institution Permata.
Gubernur BI Perry Warjiyo memastikan bahwa lembaga tersebut siap diimplementasikan hari ini.
“Tentu saja ini adalah suatu legacy dan merupakan satu hal yang menunjukkan bahwa bersama kita bisa. Sejak world monetary disaster, kita belum punya central counterparty derivatif suku bunga dan nilai tukar (SBNT) secara menutup jaring,” ujar dia di Gedung Thamrin, Financial institution Indonesia, Jakarta Pusat.
“Hari ini insya Allah sebentar lagi beroperasi CCP SBNT. Pendirian dan pengembangan CCP SBNT ini sekali lagi akan menjadi legacy bagi kita. Mari kita hadiahkan ini kepada bangsa dan negara kita, bagi masyarakat dan terutama juga bagi industri sistem keuangan kita,” imbuhnya.
Perry menjelaskan CCP adalah salah satu bentuk perwujudan dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Monetary Steadiness Board G20.
Dengan CCP, Perry mengungkapkan risiko transaksi pasar valas dan uang lewat over-the-counter (OTC) menjadi tersentralisasi.
Lantas apa itu CCP?
CCP adalah lembaga yang menjalankan fungsi kliring dan novasi bagi transaksi anggotanya. CCP menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan transaksi dalam rangka mitigasi risiko kredit lawan transaksinya, risiko likuiditas, dan risiko pasar terhadap naik turunnya harga di pasar.
Lembaga ini merupakan Infrastruktur Pasar Keuangan (IPK) yang penting dan bersifat sistemik.
Peta jalan pengembangan CCP mencakup integrasi tahapan pengembangan produk, harga dan pelaku pasar serta infrastruktur, dan disinergikan dengan tahapan implementasi kerangka pengawasan, penguatan standing serta rencana pemulihan dan resolusi yang krusial bagi penguatan CCP yang berstandar internasional.
CCP akan bertugas khusus untuk mengelola pasar uang dan pasar valuta asing di Indonesia. Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Donny Hutabarat mengungkapkan tiga manfaat pembentukan CCP.
Pertama, transaksi pasar uang dan valas menjadi lebih efisien. Dengan begitu, quantity transaksi dan likuiditas lebih besar, penentuan suku bunga dan nilai tukar lebih efektif, serta pelaku pasar utama lebih aktif.
“Tentunya nanti akan bermanfaat terhadap turunnya menghasilkandan kemudian nanti akan mendorong efektivitas pembiayaan bagi perekonomian,” imbuh Donny dalam Taklimat Media di Jakarta, Selasa (24/9).
Kedua, pembentukan CCP bakal mendukung efektivitas kebijakan moneter dan stabilitas nilai tukar rupiah, juga mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan.
Ketiga, CCP memfasilitasi instrumen lindung nilai (hedging) bagi perbankan dan dunia usaha, para investor, penerbitan SBN pemerintah, dunia usaha, maupun pembiayaan perekonomian nasional.
Secara umum, CCP memiliki kurang lebih 150 peserta yang terdiri dari BI, OJK, Kementerian Keuangan, LPS dan BUMN selaku otoritas pelaku pasar, kemudian pelaku pasar yakni delapan financial institution besar dan penyelenggara infrastruktur yang terdiri dari idClear, LSEG dan ETP.
(del/sfr)