Modus WNA China Tambang 774 Kg Emas, Bikin RI Rugi Rp 1,02 T
Jakarta, CNN Indonesia —
Warga negara asing (WNA) asal Cina berinisial YH terancam hukuman penjara 5 tahun karena terlibat penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Perbuatan YH membuat negara rugi hingga Rp1,02 triliun. Angka tersebut dihitung berdasarkan hilangnya cadangan emas akibat penambangan ilegal.
Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Mineral (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi mengungkapkan modus yang digunakan oleh YH dalam melakukan aksinya adalah dengan memanfaatkan lubang tambang pada wilayah tambang yang berizin.
Lubang tersebut seharusnya dilakukan pemeliharaan namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal.
“Hasil kejahatan tersebut ya dilakukan pemurnian dan kemudian di bawah keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas,” ujar Sunindyo dalam konferensi pers, Sabtu (10/5), melansir CNBC Indonesia.
Sunindyo mengungkapkan YH disangka dengan Pasal 58 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar dan perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain Undang-undang Minerba,” ungkapnya.
Dia juga menyebutkan peralatan yang ditemukan pada penambangan ilegal tersebut seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting. Tak hanya itu, ditemukan pula alat berat seperti pemuat yang lebih rendah Dan truk sampah listrik.
“Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan overall panjang 1.648,3 meter dengan quantity 4.467,2 meter kubik,” tambahnya.
Sementara itu, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang pada 28 Agustus 2024 silam, terungkap emas yang berhasil digasak YH melalui aktivitas penambangan ilegal di Ketapang adalah sebanyak 774,27 kilogram (kg).
Tak hanya emas, ia juga berhasil mengeruk cadangan perak di lokasi yang sama sebanyak 937,7 kg. Akibatnya, Indonesia rugi Rp1,02 triliun imbas aktivitas tersebut.
Pasalnya, dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (prime grade). Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton.
Dari fakta persidangan juga terungkap merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam pengolahan pertambangan emas ini. Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (merkuri) dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg.
Dari hasil penyelidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, terungkap bahwa quantity batuan bijih emas tergali sebanyak 2.687,4 m3.
Batuan ini berasal dari koridor antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan emas PT BRT dan PT SPM, yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.
Sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, pelaku terancam hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang masih terus mengembangkan perkara pidana dalam undang-undang lain.
Sidang selanjutnya akan dilakukan enam tahap sidang, yaitu saksi dari pihak penasihat hukum, ahli dari penasihat hukum, pembacaan tuntutan pidana (requisitor), pengajuan/pembacaan nota pembelaan (pleidool), pengajuan/pembacaan tanggapan-tanggapan (replik dan duplik), dan terakhir sidang pembacaan putusan.
(del/sfr)