OJK Cabut Izin Unit Syariah Asuransi Allianz Existence Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia —
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Allianz Existence Indonesia.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-507/PD.02/2024 tanggal 9 September 2024 tentang Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Existence Indonesia.
Pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari rencana kerja pemisahan unit syariah dengan mengalihkan pengelolaan unit syariah kepada PT Asuransi Allianz Existence Syariah Indonesia.
Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah, PT Asuransi Allianz Existence Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah.
PT Asuransi Allianz Utama Indonesia resmi melakukan hasil sampingan atau pemisahan unit usaha asuransi syariah ke PT Asuransi Allianz Existence Syariah Indonesia pada November 2023 silam.
Dalam peluncuran unit syariah itu, President Director Allianz Existence Syariah Achmad Okay Permana mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menjangkau semua lapisan masyarakat Indonesia secara inklusif dengan menghadirkan perlindungan kelas dunia.
Menurutnya, Indonesia adalah negara yang kaya akan keberagaman. Achmad menilai hal itu menjadi tantangan sekaligus peluang bagi perusahaan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan mereka, khususnya akan perlindungan asuransi berbasis syariah,” katanya.
Achmad menuturkan sampai kuartal III 2023, Allianz Syariah sudah melindungi lebih dari 120 ribu peserta individu dan 9 juta peserta mikro.
Pada periode yang sama, Allianz Syariah telah mendistribusikan general santunan asuransi (klaim) dan pembayaran manfaat sebesar Rp890 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 61 persen merupakan santunan asuransi atau klaim.
(del/sfr)