Hakim Putuskan MIFX Tak Terlibat Penipuan Investasi PT DOK di Bali
Jakarta, CNN Indonesia —
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Juli 2024 secara resmi memutuskan bahwa PT Monex Investindo Futures (MIFX) tidak memiliki keterkaitan hukum dengan kasus penipuan investasi yang melibatkan I Nyoman Tridana Yasa dari PT Dana Oil Konsorsium (PT DOK). Putusan ini dituangkan dalam nomor perkara No. 454/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Majelis hakim memutuskan untuk menerima eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh MIFX. Berdasarkan bukti-bukti yang terungkap selama persidangan, hakim menyimpulkan bahwa para korban keliru dalam mengidentifikasi pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari Bali, di mana I Nyoman Tridana Yasa sejak 2022 menghimpun dana investasi dari masyarakat dengan janji imbal hasil tinggi dan minim risiko. Setidaknya, 354 orang menjadi korban penipuan dengan general kerugian mencapai Rp28 miliar.
Korban-korban yang merasa dirugikan kemudian melayangkan gugatan terhadap I Nyoman Tridana Yasa dan PT DOK atas dugaan perbuatan melawan hukum. Tergugat yang bertansaksi di MIFX sebagai pengguna pribadi, memanfaatkan platform tersebut untuk melakukan aktivitas yang diduga merugikan para korban.
Alhasil, sebagai platform yang digunakan tergugat, MIFX pun terseret sebagai salah satu tergugat, dengan tuduhan menyediakan platform perdagangan berjangka yang memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut.
Direktur Utama MIFX, Ferhad Annas, menghimbau masyarakat untuk menghindari terjadinya hal serupa di masa depan. Sebelum bertransaksi di perdagangan berjangka pastikan masyarakat memilih pialang yang sudah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau BAPPEBTI.
“Masyarakat juga harus lebih berhati-hati terhadap penipuan yang menggunakan sistem titip dana serta iming-iming buying and selling tanpa risiko,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/9).
Ia menambahkan, MIFX sendiri merupakan platform buying and selling foreign exchange teregulasi yang patuh terhadap peraturan dan tidak pernah sekalipun membuka investasi titip dana, apalagi menjanjikan keuntungan yang pasti dari aktivitas perdagangan berjangka.
(suara merdu)