DJP Kemenkeu buka suara soal Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) rumah susun atau apartemen dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ditjen Pajak buka-bukaan soal apartemen IPL yang dikenakan PPN




Serang, CNN Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka pertanyaan tentang Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) untuk gedung apartemen atau apartemen dibebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP Muchamad Arifin mengatakan kebijakan itu bukan lah hal baru, tetapi sudah lama diterapkan.

Ketentuan itu katanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas lmpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari luar Daerah Pabean.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

“Jasa yang terutang PPN dan tidak itu aturannya sudah jelas, bukan baru-baru ini. Di PP 49 tahun 2022 ada mana yang dikecualikan (dari PPN). Nah, jasa yang dipungut oleh pengelola apartemen itu tidak termasuk yang dikecualikan,” kata Muchamad dalam media collecting Kementerian Keuangan, Serang, Banten, Rabu (26/9).


Arifin menjelaskan yang dikenakan PPN adalah jasa atas pengurusan fasilitas seperti listrik dan air. Karena itu, selama ini penghuni apartemen katanya sering membayar tarif listrik maupun air di atas tagihan.

“Misalnya tagihan listriknya 50, terus kemudian ditambah lagi senilai biaya tertentu. Bayarnya jadi 70 sampai 80, kan ada selisih itu. Kalau misalnya faktur-nya dipisah maka yang terutang sebenarnya jasanya saja,” katanya.

Arifin menjelaskan sistem pungutan PPN IPL sama dengan PPN yang dikenakan pedagang ke konsumen. Ia mengatakan IPL dikenakan pajak sebenarnya sudah lama diterapkan, tetapi penghuni tidak menyadarinya.

“Pengelola (apartemen) mengeluarkan bill dan harus memungut PPN, seperti menjual buku jika PPN ditanggung pembeli. Di media sosial sepertinya aturan baru ini akan diterapkan pada penghuni apartemen. Padahal (Penghuni) Gak sadar, belum ada aturan baru itu,” imbuhnya.

Para penghuni dan pemilik rumah susun (rusun) atau apartemen menolak rencana pengenaan PPN atas IPL. Mereka sudah melayangkan protes kepada DJP.

Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta mengatakan para penghuni rusun berencana akan melakukan demonstrasi.

“Goal kami adalah pemerintah untuk bisa mendengar keluhan ini. Nah ini kalau nggak didengar nanti kita ada tahapan berikut. Tidak menutup kemungkinan kita akan turun ke jalan. Jadi tahapan ini kita jalanin dulu (konferensi pers),” ujar Adjit, dikutip detikcom.

[Gambas:Video CNN]

(fby/sfr)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *