5 Ketua Kadin Provinsi Lapor Polisi Buntut Munaslub ‘Kudeta’ Arsjad
Jakarta, CNN Indonesia —
Sejumlah Ketua Umum Wanita Provinsi melaporkan beberapa oknum ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana terkait penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 14 September 2024 lalu. Para oknum tersebut diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Dewan Pengurus Kadin Indonesia sebelumnya menyatakan Munaslub tersebut ilegal karena menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Kuasa hukum para pelapor Denny Kailimang mengungkapkan dari general 35 Kadin Provinsi, ada 21 Ketua Umum Kadin Provinsi yang menyatakan tidak pernah mengajukan permintaan penyelenggaraan Munaslub, dan tidak pernah mengadakan Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi untuk memberikan peringatan tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
“Sebagaimana Pasal 18 ayat (2) AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya bisa diselenggarakan atas usulan minimum setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan anggota luar biasa (ALB) dan harus didahului adanya dua kali surat peringatan tertulis,” kata Denny dalam keterangan resmi, Rabu (25/9).
Namun, menurut Danny, dalam Munaslub Kadin 2024 tersebut, terdapat oknum-oknum yang mengaku dan memberikan keterangan dan/atau suara baik lisan maupun tulisan sebagai Ketua Umum Pengurus Kadin Provinsi atau sebagai Utusan Kadin Provinsi.
Padahal, para pelapor selaku Ketua Umum Kadin Provinsi tidak pernah menyelenggarakan Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk menunjuk oknum-oknum tersebut untuk mewakili Kadin Provinsi dalam Munaslub 2024.
Perbuatan tersebut, sambung Danny, dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang diduga telah membuat surat palsu dan/atau memakai surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP.
“Atas dasar itulah dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, hari ini sebanyak lima Ketua Umum Kadin Provinsi melapor ke Bareskrim Mabes Polri,” jelas Denny.
Kendati, ia tak merinci lima ketua Kadin Provinsi yang melayangkan laporan tersebut.
Ia hanya menekankan penyelenggaraan Munaslub itu sangat merugikan Kadin Provinsi dan para pelapor sebagai Ketua Kadin Provinsi. Pasalnya, tindakan itu seolah-olah membuat mereka menjadi pihak yang turut berpartisipasi dalam Munaslub 2024 yang diselenggarakan secara ilegal dengan melanggar AD/ART Kadin Indonesia.
Dalam hal ini, pelapor merasa namanya telah dicatut untuk kepentingan oknum untuk mensukseskan Munaslub 2024.
“Selain itu, Kadin Indonesia menjadi organisasi yang terpecah-belah, terporak-porandakan dan penuh kegaduhan, bertentangan dengan Pasal 4 Keppres No. 18/2022 yang mengamanatkan bahwa hanya ada satu Kadin di Indonesia. Oleh karena itu, para pelapor meminta agar laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Denny.
Salah satu keputusan Munaslub Kadin yang digelar beberapa waktu lalu adalah mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, menggantikan Arsjad Rasjid.
Dewan Pengurus Kadin Indonesia menyatakan bahwa Munaslub tersebut ilegal karena menyalahi ketentuan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan AD/ART Kadin Indonesia.
Menurut Kubu Arsjad, sejumlah ketentuan yang dilanggar antara lain, pertama, tidak ada pelanggaran atau penyelewengan yang dilakukan dewan pengurus yang bisa menjadi alasan digelarnya Munaslub.
Kedua, penyelenggaraan Munaslub tidak didahului adanya dua kali surat peringatan atau pertanggungjawaban dewan pengurus.
Ketiga, Munaslub tidak diusulkan oleh lebih dari setengah Kadin Provinsi dan lebih dari setengah asosiasi yang menjadi anggota luar biasa (ALB) berdasarkan Munas terakhir. Tercatat, menurut kubu Arsjad, sebanyak 21 Kadin Provinsi dari general 35 Kadin Provinsi telah menyatakan penolakannya atas penyelenggaraan Munaslub.
(lau/sfr)