Kemenkeu akan menunggu kajian pemerintahan era Prabowo Subianto sebelum menetapkan kebijakan cukai rokok 2025.

Kemenkeu Tunggu Assessment Tim Prabowo soal Cukai Rokok 2025




Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menunggu studi tentang pemerintahan zaman itu Prabowo Subianto sebelum menetapkan kebijakan pajak rokok Tahun 2025.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani menegaskan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak mengotak-atik ketentuan cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan.

Terlebih, RUU APBN 2025 sudah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (19/9) lalu.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

“Posisi pemerintah untuk kebijakan penyesuaian (kenaikan tarif cukai rokok) CHT 2025 belum akan dilaksanakan,” tegas Askolani dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (23/9).


“Tetapi, kemudian pemerintah akan melihat alternatif kebijakan lainnya, yaitu penyesuaian harga jual di degree industri. Tentunya, nanti akan di-review dalam beberapa bulan ke depan untuk bisa dipastikan mengenai kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah (ke depan),” sambungnya.

Masa jabatan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin akan berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang. Selanjutnya, Prabowo Subianto selaku presiden terpilih 2024-2029 yang akan menentukan nasib Indonesia ke depan.

Dengan kata lain, tarif cukai rokok di 2025 dan tahun-tahun berikutnya bakal ditentukan Prabowo beserta jajaran menterinya.

“Kebijakan CHT 2025 bisa mempertimbangkan kebijakan down buying and selling, yaitu perbedaan antara rokok golongan 1, 2, dan 3 yang relatif tinggi. Itu memang menjadi salah satu faktor yang dapat menyebabkan adanya perdagangan turun di industri rokok,” jelas Askolani.

“Evaluasi dari beberapa tahun ini, kebijakan CHT menjadi salah satu foundation yang kemudian arah kebijakan di 2025 akan di-review kembali oleh pemerintah (yang akan datang) untuk penetapannya,” tandasnya.

Mengutip CNBC IndonesiaBadan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI sempat mengusulkan kenaikan cukai rokok sebesar 5 persen pada 2025 dan 2026. Usul tersebut lebih rendah dari kenaikan di 2023 dan 2024 yang rata-rata mencapai 10 persen.

Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya menyebut usul ini turut memperhatikan kondisi industri rokok di dalam negeri. Di lain sisi, ia mendorong pemerintah agar lebih memperhatikan kesejahteraan petani tembakau.

[Gambas:Video CNN]

(skt/sfr)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *