Modus Penipuan Petugas Pajak Marak, Bisa Menguras Rekening Korban
Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap upaya tipuan dengan modus baru dengan mengatasnamakan mereka.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan modus itu dilakukan penipu dengan berpura-pura menjadi pegawai DJP.
Mereka lalu berkomunikasi dengan wajib pajak.
“Komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (bold). Isi komunikasinya adalah menyampaikan pesan bahwa terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut,” ujar Dwi dalam pernyataan resminya yang dikeluarkan di Jakarta, Sabtu (21/9) lalu.
Setelah itu, pelaku akan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirim sejumlah uang.
Dwi meminta masyarakat untuk tidak tertipu dengan modus ini.
“Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,” tegas Dwi.
Pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), web banking, mesin EDC, perbankan seluleragen perbankan tanpa cabangatau pada loket financial institution/pos persepsi.
Selain modus itu, modus penipuan lain yang juga berkembang di masyarakat di antaranya pishing situs resmi DJP dan pengiriman document berekstensi apk lewat WhatsApp atau electronic mail.
Bila menerima pesan WhatsApp, masyarakat bisa memeriksa nomor whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.cross.identity/unit-kerja.
Sedangkan bila menerima electronic mail imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan area electronic mail berakhiran @pajak.cross.identity. “Apabila area tersebut bukan @pajak.cross.identity, maka kami pastikan electronic mail tersebut bukan dari DJP,” tambah Dwi.
Sementara bila menerima pesan bermuatan document berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. Dwi menegaskan DJP tidak pernah mengirim document berekstensi apk.
Sama halnya, bila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.cross.identity, Dwi meminta masyarakat untuk mengabaikan pesan tersebut karena DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.cross.identity.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, electronic mail [email protected]media sosial X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.cross.identity, dan are living chat www.pajak.cross.identity.
DJP juga meminta masyarakat selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya.
(ldy/tanggal)