BPOM Pikir-pikir Gratiskan Biaya Urus Izin Edar Usaha ‘Wong Cilik’
Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana menggratiskan biaya mengurus izin edar untuk usaha mikro dan kecil (UMK).
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Elin Herlina mengatakan selama ini pihaknya telah memberikan potongan biaya 50 persen dari overall biaya Rp1,7 jua bagi UMK. Ke depan, biaya mengurus izin edar dipertimbangkan akan digratiskan.
“Ini untuk UMK ini ada pengurangan biaya 50 persen, dan ke depan di revisi PP-nya kami sudah mengusulkan 0 persen untuk UMK. Jadi pada prinsipnya kita selalu mengupayakan pelayanan untuk UMK,” katanya usai pertemuan dengan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Jumat (20/9).
Tak hanya pengurangan biaya, BPOM katanya juga memberikan pendampingan bagi UMKM melalui fasilitator di seluruh kantor unit pelaksana teknis (UPT).
Fasilitator itu akan membantu UMKM memenuhi persyaratan baik sarana produksi maupun produknya. Kemudian, BPOM juga jemput bola untuk daerah-daerah yang memerlukan pelayanan langsung.
“Jadi, kami ada tim yang bisa bergerak ke wilayah-wilayah di mana UMKM ini sudah teridentifikasi. Ada yang memerlukan pelayanan langsung dan akan dilayani di tempat. Itu biasanya cukup efektif, jadi dari hasil kegiatan tersebut banyak izin edar yang bisa dihasilkan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan ada 1,7 juta UMKM pangan olahan yang pekerjanya mencapai 3,4 juta orang. Namun, yang terdaftar di BPOM baru sekitar 6.000 UMKM. Sementara UMKM yang berhubungan dengan obat tradisional, suplemen, jamu-jamuan, dan kosmetik baru ada 1.700 yang memiliki izin edar BPOM.
“Tentunya ini kita masih punya potensi yang besar, bisa puluhan ribu sebetulnya. Jadi kita ingin memaksimalkan. Untuk memaksimalkannya itu, maka kita ingin bekerjasama dengan kementerian untuk memaksimalkan karena unit pelaksana teknisnya Badan POM itu cuma ada di 76 kota di seluruh Indonesia,” imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pihaknya dan BPOM telah menyamakan visi bersama bagaimana, melindungi UMKM dari serbuan-serbuan produk impor. Karena itu, standardisasi dalam negeri juga diharapkan bisa menjadi satu kebijakan Untuk melindungi UMKM.
“Kedua juga kita berkepentingan ada kemudahan-kemudahan bagi UMKM untuk mendapatkan izin edar. Karena kita menginginkan bahwa UMKM ini kan juga perlu tumbuh berkembang. Nah bagaimana produk-produk mereka juga pasarnya semakin luas, bukan hanya di lokal, nasional, bahkan ke luar,” katanya.
(fby/sfr)