Pemerintah Bakal Terapkan Skor Kredit Bagi UMKM Pinjam KUR
Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah segera menerapkan sistem leading edge credit score scoring (ICS) atau skor kredit untuk memperluas akses pinjaman Kredit Usaha Rakyat (DI MANA) bagi pelaku UMKM.
Credit score scoring merupakan sistem penilaian terhadap kemampuan seseorang dalam membayar kewajiban pinjaman. Asesmen dilakukan oleh lembaga penilaian kredit.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Yulius mengatakan usulan penerapan ICS secara wajib pada program KUR akan segera diputuskan dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Pembiayaan bagi UMKM.
“Kami mengusulkan ICS untuk diterapkan secara obligatory atau wajib dan dengan metodologi yang seragam khusus pada program KUR,” ujarnya.
Pemerintah akan membentuk konsorsium yang terdiri dari Kemenkop UKM, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Konsorsium ini bertugas mengatur, mengawasi, dan menentukan kriteria ICS yang akan diterapkan oleh perbankan.
Usulan penerapan credit score scoring bagi UMKM telah dibahas sejak tahun lalu. Usulan itu muncul karena UMKM sering kali tidak memenuhi syarat penilaian kelayakan kredit, seperti persyaratan agunan tambahan dan persyaratan memiliki riwayat kredit sebelumnya.
Yulius yakin penerapan credit score scoring dapat mengatasi masalah tersebut karena metode penilaian kelayakan kredit tidak lagi menggunakan information konvensional seperti riwayat kredit.
Asesmen itu nantinya menggunakan information alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce.
“Sehingga lebih menunjukkan kondisi sebenarnya calon debitur UMKM,” ucap Yulius.
Kemenkop UKM telah menguji coba penilaian kredit menggunakan 72.004 information nasabah pelaku UMKM produktif. Hasilnya, penerapan credit score scoring mampu meningkatkan persetujuan kredit sebesar 5 persen, dengan tingkat non-performing mortgage (NPL) di kisaran 0,6-0,7 persen.
Menurut Yulius, hal ini mengindikasikan lembaga keuangan dapat memperluas jangkauan penyaluran kredit dengan risiko yang tetap aman.
Yulius menyebut beberapa financial institution penyalur KUR, seperti Himbara dan beberapa financial institution BPD, sudah menerapkan sistem ini.
Selain itu, terdapat 10 perusahaan ICS yang terdaftar di OJK, tetapi belum ada yang bekerja sama dengan lembaga keuangan penyalur KUR. Sebagian besar perusahaan ICS bekerja sama dengan financial institution swasta, multi-finance dan fintech.
“Apabila ICS ini bisa diterapkan, maka dapat mendorong percepatan akses pembiayaan UMKM dan kebutuhan pembiayaan UMKM dapat dipenuhi, sehingga menggerakkan perekonomian rakyat,” kata Yulius.
(pta/sfr)