Insentif PPN DTP rumah diperpanjang Menkeu Sri Mulyani, sehingga pajak beli rumah gratis sampai Desember 2024

Insentif Pajak Beli Rumah Diperpanjang Sri Mulyani hingga Akhir Tahun




Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan alias pajak beli rumah hingga Desember 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 11 September 2024. Beleid ini sudah berlaku efektif sejak Kamis (19/9).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan insentif ini merupakan bantalan untuk mengantisipasi dinamika world. Ia menegaskan perlu akselerasi pertumbuhan ekonomi melalui penguatan kinerja sektor-sektor strategis, termasuk konstruksi dan perumahan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

“Kita berikan dukungan perumahan ini (PPN DTP) secara inklusif untuk semua kalangan. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan multiplier impact yang signifikan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi serta memperkuat resiliensi ekonomi nasional di tengah memburuknya dinamika world,” kata Febrio dalam keterangan resminya usai PMK Nomor 61 Tahun 2024 terbit.


PPN DTP berlaku atas harga jual rumah paling tinggi Rp5 miliar. Free of charge pajak 100 persen ini diberikan untuk pembelian rumah mulai 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024.

Insentif ini sejatinya bukan hal baru. Presiden Joko Widodo dan jajarannya sudah memberikan PPN DTP 100 persen pada November 2023 dan Desember 2023, lalu dilanjutkan di Januari 2024-Juni 2024.

Di lain sisi, Kemenkeu menambah alokasi kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 34 ribu unit. Ini membuat alokasi KPR untuk masyarakat miskin bertambah dari 166 ribu keluarga ke 200 ribu keluarga.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *