Jokowi Resmikan Tol Jogja-Solo Hari Ini
Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan meresmikan Tol Jogja-Solo pada hari ini (19/9).
“Besok (Kamis, 19 September) pukul 3 sore. (Diresmikan) Pak Jokowi,” kata Staf Ahli Direksi PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) Bidang Pengadaan Tanah Muhammad Amin, dikutip dari detikcomKamis (19/9).
Amin membocorkan tarif tol Tahap I Segmen Kartasura-Klaten ini berkisar di Rp1.864 in keeping with kilometer. Ia mengklaim angka tersebut sudah sesuai dengan perjanjian pengusaha jalan tol (PPJT).
Jelang peresmian oleh Jokowi hari ini, PT JMJ selaku pengelola Tol Jogja-Solo melakukan serangkaian uji coba. Tes yang dilakukan pada 11 September 2024 hingga 13 September 2024 itu meliputi uji laik fungsi dan uji laik operasi.
Jalan Tol Jogja-Solo resmi mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi dan Sertifikat Laik Operasi. Ini bukti jalan tol sudah sesuai standar keselamatan, teknis, dan operasional berdasarkan ketetapan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, serta Korlantas Polri.
Direktur Utama PT JMJ Rudy Hardiansyah menegaskan ini merupakan langkah krusial memastikan jalan tol sepanjang 22,3 km ini sudah memenuhi seluruh spesifikasi teknis. Jalan Tol Jogja-Solo Tahap 1 Segmen Kartasura-Klaten akhirnya siap digunakan usai melewati 3 tahun masa pembangunan.
“Jalan Tol Jogja-Solo Tahap 1 Segmen Kartasura-Klaten telah melalui seluruh tahapan penilaian laik fungsi secara teknis, administratif, dan sistem operasi tol. Proses ini dilakukan oleh instansi berwenang. Setelah lolos uji, tarif tol akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Rudy dalam keterangan resmi.
“Dengan mempertimbangkan perubahan alami akibat suhu, cuaca, dan beban kendaraan, kami tetap memastikan bahwa kualitas beton dan infrastruktur jalan tol ini tetap terjaga. Pemeriksaan secara berkala juga akan terus dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan,” imbuhnya.
Rudy menegaskan PT JMJ bakal memeriksa secara rutin pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM). Pemeriksaan mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, hingga pelayanan pertolongan dan penyelamatan di sepanjang jalan tol.
(skt/pta)