Menilik Tugas Pokok dan Fungsi Kadin Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia —
Kamar Dagang dan Industri (Wanita) Indonesia saat ini tengah ramai disorot setelah penyelenggaraan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Sabtu (14/9).
Hasil munaslub itu memilih Anindya Bakrie menjadi ketua umum baru. Namun, keputusan itu ditentang dewan pengurus Kadin Indonesia pimpinan Arsjad Rasjid selaku Ketum Kadin periode 2021-2026.
Gelaran munaslub dan keputusan memilih Anindya Bakrie menjadi ketua umum dianggap ilegal karena melanggar AD/ART organisasi dan ditolak 21 Kadin Provinsi.
Kadin Indonesia memiliki tugas pokok dan fungsi, terutama di dunia usaha. Organisasi ini ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 sebagai satu-satunya induk organisasi dunia usaha di Indonesia.
Ruang lingkup Kadin sebagai induk organisasi juga cukup luas, mulai dari bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta.
Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia yang telah ditetapkan lewat Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022, organisasi itu juga memiliki beberapa tugas pokok dan fungsi.
Menurut situs resmi Kadin, terdapat setidaknya delapan tugas dan fungsi organisasi tersebut di dunia usaha Indonesia.
Tugas dan fungsi itu mengakomodasi pengusaha, perusahaan, serta berbagai organisasi pengusaha dan perusahaan yang dinaungi Kadin. Organisasi itu juga bertugas mendorong sinergi di dunia bisnis dan usaha Indonesia.
Berikut tugas pokok dan fungsi Kadin Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022:
1. Memfasilitasi sinergi antar pengusaha Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya.
2. Memfasilitasi tanggung jawab sosial perusahaan.
3. Memberikan akreditasi bagi organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha yang akan menerbitkan sertifikat.
4. Melaksanakan komunikasi, konsultasi, dan advokasi kebijakan dengan pemerintah untuk mewakili kepentingan dunia usaha.
5. Mendorong implementasi tata kelola perusahaan yang baik di kalangan dunia usaha.
6. Memberikan jasa layanan dalam bentuk penerbitan surat keterangan, arbitrase, legalisasi surat, dan rekomendasi mengenai usaha.
7. Wakil dunia usaha dalam berbagai kebijakan ekonomi dan investasi.
8. Membina dan memberdayakan organisasi perusahaan dan pengusaha dalam membangun dunia usaha yang optimum.
(frl/apa)