Arsjad Jawab Isu Kudeta lewat MunasIub Kadin Ibas Jadi Timses Ganjar
Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Wanita) Indonesia Arsjad Rasjid merespons kabar ia digulingkan dari jabatannya karena menjadi Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024 lalu.
Arsjad mengatakan saat ditunjuk sebagai Ketua TPN Ganjar-Mahfud, ia langsung mengambil cuti sebagai ketua umum Kadin. Keputusannya tersebut telah disepakati oleh pengurus Kadin lainnya.
“Waktu itu sekali lagi, saya ambil cuti ataupun berhalangan hadir. Dan pada waktu itu, dalam setiap keputusan yang saya buat, bisa ditanyakan langsung kepada teman-teman, setiap langkah yang saya lakukan, saya berkonsultasi dengan teman-teman Kadin daerah, dengan pengurus harian,” katanya dalam konferensi pers di Lodge JS Luwansa, Jakarta Selatan, Minggu (15/9).
“Sampai pun akhirnya waktu itu di mana saya memutuskan menjadi salah satu ketua dalam tim pemenangan yang lalu, itu pun saya ajak bicara teman-teman,” imbuhnya.
Arsjad mengatakan saat itu sebenarnya pengurus Kadin lainnya mengatakan ia tidak perlu cuti untuk bergabung dalam tim pemenangan Ganjar-Mahfud. Pasalnya, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin tidak mengatur kewajiban itu.
Namun, Arsjad memutuskan untuk tetap cuti untuk memperlihatkan Kadin menjalankan tata kelola yang baik atau just right governance.
“Saya bilang sama teman-teman kita harus memperlihatkan bahwa kita selalu memacu yang namanya just right governance. Untuk itu makanya saya memutuskan untuk melaksanakan yang namanya berhalangan hadir ataupun cuti,” katanya.
Hasil Munaslub Kadin pada Sabtu kemarin (14/9) menetapkan Anindya Bakrie menjadi ketua umum baru. Namun, keputusan itu ditentang dewan pengurus Kadin Indonesia pimpinan Arsjad Rasjid selaku Ketum Kadin periode 2021-2026.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara Okay. Harjono mengatakan Munaslub hanya bisa diadakan jika ditemukan pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus.
Dhaniswara kemudian menilai dalih dilakukannya Munaslub imbas keterlibatan Arsjad Rasjid sebagai ketua timses pada Pilpres 2024 tidak relevan karena dilakukan atas nama pribadi.
Arsjad Rasjid juga saat itu mengajukan berhalangan sementara yang sudah disepakati dewan pengurus, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Anindya Bakrie yang akan dilantik menjadi Ketua Kadin Indonesia baru versi Munaslub.
Dalil yang digunakan untuk Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Bapak Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat pemilu lalu, di mana keterlibatan beliau dilakukan atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin,” ungkap Dhaniswara.
“Beliau juga mengajukan berhalangan sementara, yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie,” lanjutnya.
(fby/pta)