Apakah Renovasi Rumah KPR Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen?
Jakarta, CNN Indonesia —
Membangun hingga merenovasi rumah sendiri atau tanpa kontraktor bakal kena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen mulai tahun depan. Lalu, apakah merenovasi rumah kredit kepemilikan rumah (KPR) juga bakal dikenakan PPN tersebut?
Besaran PPN pembangunan maupun renovasi rumah sendiri di tahun depan itu naik dari tahun ini, yakni 2,2 persen. Kenaikan itu seiring dengan rencana kenaikan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” tulis Pasal 7 UU HPP.
Adapun tarif PPN membangun rumah sendiri saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Dalam beleid itu, besaran tarif pajak apabila membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum. Artinya, apabila PPN naik menjadi 12 persen di 2025, maka tarif pajak membangun rumah sendiri jadi 2,4 persen.
“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” tulis beleid tersebut.
Kegiatan membangun yang dimaksud dalam aturan ini, termasuk perluasan bangunan lama, bukan hanya yang baru. Namun, tak semua dikenakan PPN, hanya yang memenuhi syarat saja, yakni:
1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
3. Luas bangunan yang dibangun minimum 200 meter persegi.
Lantas, apakah pembangunan ataupun renovasi rumah KPR sendiri bakal ikut kenapa PPN tersebut?
Sejatinya, rumah KPR itu biasanya memiliki tipe 30 hingga 40 yang mengacu pada luas bangunan hunian. Memang kebanyakan rumah KPRĀ luas bangunannya di bawah 200 meter persegi.
Rinciannya, rumah tipe 36 memiliki lebar 6 meter serta dengan ukuran 6×6 meter persegi. Rumah ini umumnya dibangun di atas tanah seluas 60-72 meter persegi.
Lalu, rumah tipe 45 bisanya berada di kavling dengan lebar 6 meter dengan ukuran 6×7,5 meter. Tipe rumah ini dibangun di atas lahan sekitar 72, 90, atau 96 meter persegi.
Kemudian, tipe rumah 54 memiliki bangunan seluas 9×6 meter atau 12,5×4 meter. Biasanya rumah ini dibangun di atas tanah yang luasnya 120-150 meter persegi.
Sementara, rumah tipe 60 bangunannya lebih luas, yakni 6×10 meter. Rumah ini berada di atas tanah seluas 120-150 meter persegi.
Seluruh tipe rumah di atas memiliki luas tanah kurang dari 200 meter persegi. Oleh karena itu, merenovasi atau membangun rumah KPR tidak terkena pungutan PPN sebesar 2,4 persen di 2025.
(mrh/pta)