Kerja 39 Hari, Uang Pensiun Menteri Gus Ipul Seumur Hidup?
Jakarta, CNN Indonesia —
Jokowi melantik Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menjadi Menteri Sosial di Kabinet Indonesia Maju menggantikan Tri Rismaharini yang maju dalam pemilihan gubernur Jawa Timur.
Gus Ipul dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 102/P tahun 2024 tentang Pengangkatan Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
Gus Ipul akan menjadi menteri sosial keenam selama generation Presiden Joko Widodo.
Kini Gus Ipul menjabat mensos di ujung masa pemerintahan Joko Widodo yang akan berakhir pada 20 Oktober mendatang.
Jika dihitung sejak dilantik, Rabu (11/9) ini hingga Jokowi lengser 20 Oktober, maka Gus Ipul praktis hanya akan menjabat selama 39 hari.
Meskipun hanya bekerja aktif 39 hari, Gus Ipul diberikan hak pensiun seumur hidup. Kok bisa, bagaimana ceritanya?
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Beleid itu menjelaskan setiap menteri yang diberhentikan dengan hormat berhak mendapat uang pensiun seumur hidup. Besarannya ditetapkan berdasarkan waktu masa jabatan.
“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun,” demikian bunyi Pasal 11 beleid tersebut.
(pertengahan)