Menhub Ungkap Peluang Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen
Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Komunikasi Budi Karya Sumadi berkomentar soal rencana penurunan harga tiket pesawat sebesar 10 persen meski hal tersebut bergantung pada keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Namun, ia menekankan harga tiket pesawat tak bisa langsung ditentukan turun berapa persen. Terlebih, ada poin-poin yang dianggap dilema dengan Kemenkeu.
“Prosesnya (pembahasan penurunan tiket pesawat) harus dilakukan. Ada empat yang saya sampaikan dalam usulan saat rapat dengan Pak Menko Marves (Luhut Binsar Pandjaitan),” kata Budi di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (9/9).
“Pertama, berkaitan dengan pajak-pajak alat dan suku cadang. Itu prinsipnya sudah disetujui dan sedang dilakukan upaya perbaikan di Kementerian Keuangan,” sambungnya.
KeduaBudi menyinggung perdebatan masalah avtur. Ia menekankan masalah bahan bakar pesawat juga sudah dibawa ke dalam rapat.
Ia menegaskan tidak boleh ada monopoli dalam penyediaan avtur, melainkan multiprovider. Ini juga didasarkan pada rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Ketiga, Budi menyoroti soal pajak pertambahan nilai (PPN) dalam tiket pesawat, salah satunya untuk avtur. Ia menegaskan negara lain tak ada yang menari pungutan serupa Indonesia.
“Namun demikian, dalam diskusi kami dengan menteri keuangan (Menkeu Sri Mulyani), kami mengerti bahwa apabila PPN itu dihilangkan, maka ada PPN yang lain juga harus dihilangkan,” tuturnya.
“Jadi, memang dilematis untuk hal PPN itu,” imbuh Budi.
Keempatpemerintah akan mengkaji price atau biaya lain yang timbul selama ini.
Ia mengatakan hal yang paling mungkin ditempuh negara adalah poin nomor satu, yakni penurunan atau pembebasan pajak dan alat suku cadang pesawat. Selain itu, pembahasan soal menekan biaya avtur.
“Ya mungkin (bisa turun) 10 persen (harga tiket pesawat), tapi kita masih menunggu lagi ultimate dari kedua hal tersebut,” jelas Budi.
“Iya kalau keputusannya berhasil ya turun (harga tiket pesawat). Kalau tidak ya tidak bisa turun,” tandasnya.
(skt/pta)