Seleksi CPNS Ditutup Sehari Lagi, Cek Syaratnya Sebelum Mendaftar
Jakarta, CNN Indonesia —
Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bakal ditutup pada 10 September 2024. Artinya, hanya tinggal sehari lagi waktu untuk mengikuti seleksi ini.
Awalnya, pendaftaran seleksi CPNS dibuka sampai 6 September. Namun kemudian pendaftaran diperpanjang hingga 10 September karena ada kendala teknis seperti pembelian dan pemanfaatan materai elektronik atau e-meterai.
Kendala itu membuat proses pendaftaran mengalami gangguan sehingga menghambat proses penyelesaian pendaftaran di portal.
“Pelamar diminta untuk memanfaatkan kesempatan waktu perpanjangan pendaftaran ini dengan maksimal,” Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam keterangan resmi, Jumat (6/9).
Berdasarkan knowledge BKN, hingga 6 September consistent with pukul 20.00 WIB, jumlah yang mendaftar seleksi CPNS sebanyak 3,27 juta orang. Di mana, dari jumlah itu yang sudah melakukan publish dokumen sebanyak 1,53 juta orang.
Adapun instansi yang paling banyak dilamar adalah Kementerian Hukum dan HAm, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Berikut syarat umum daftar CPNS:
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
10. Memenuhi persyaratan
(ldy/tanggal)