Daftar Potongan Gaji Pekerja di Tengah Wacana Pungut Dana Pensiun Baru
Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah berencana menambah ‘beban’ bagi pekerja melalui pemotongan gaji untuk program pensiun tambahan. Padahal selama ini, sudah cukup banyak potongan yang harus ditanggung karyawan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pemotongan gaji itu akan diatur dalam peraturan pemerintah. Namun, potongan ini hanya akan berlaku bagi pekerja yang memiliki gaji dengan jumlah tertentu.
Saat ini, ia mengatakan pemerintah masih menggodok aturan dan batas gaji pekerja yang akan diwajibkan mengikuti program anyar tersebut.
“Jadi, isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan, pendapatan berapa yang kena wajib (program pensiun baru) itu belum ada. Karena peraturan pemerintahnya itu belum diterbitkan,” katanya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024 di Youtube OJK, Jumat (6/9).
Sebelum ini, pemerintah juga berencana memotong gaji pekerja untuk program tabungan perumahan rakyat (Tapera). Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah menetapkan iuran in step with bulannya sebesar 3 persen.
Pasal 15 PP Tapera menetapkan gaji pekerja bakal dipotong sebesar 2,5 persen, sementara pemberi kerja menanggung sebesar 0,5 persen. Rencananya, simpanan wajib Tapera ini berlaku mulai 2027.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah menetapkan iuran in step with bulannya sebesar 3 persen.
Pasal 15 aturan ini menetapkan pekerja yang menjadi peserta dipotong tiap bulan dari gaji sebesar 2,5 persen dan yang ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen.
Padahal, gaji pekerja sudah cukup banyak potongan tiap bulannya seperti iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, hingga Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut daftar pemotongan gaji karyawan yang sudah dilakukan:
1. BPJS Kesehatan
JKN BPJS Kesehatan adalah salah satu program wajib bagi karyawan dan akan masuk dalam kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
Untuk iurannya ditetapkan sebesar 5 persen. Pembayarannya dilakukan secara gotong royong dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta setiap bulannya.
Hal ini tertuang dalam Pasal 30 ayat 1 Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 64 Tahun Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Karena ini program wajib, maka pemerintah akan memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak mengikuti atau tidak mendaftarkan karyawannya program JKN BPJS Kesehatan.
Pemberian sanksi administratif tertuang dalam Pasal 17 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, berupa teguran tertulis, denda hingga tidak dapat melakukan pelayanan publik.
2. BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah juga mewajibkan pekerja untuk bergabung dengan program BPJS Ketenagakerjaan. Diantaranya yang wajib adalah Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sedangkan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya wajib bagi perusahaan besar, sedang dan kecil, untuk mikro dan bukan penerima upah bersifat sukarela.
Besaran iurannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Dalam aturan ini, iuran JHT ditetapkan sebesar 5,7 persen, di mana 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2 persen oleh karyawan yang dipotong dari gaji tiap bulan.
Sedangkan, JKK dan JK dibayar secara mandiri oleh pekerja tanpa gotong royong dengan pemberi kerja.
Iuran JK adalah sebesar 0,30 persen dari upah sebulan. Sedangkan JKK iurannya tergantung kelompok jenis usaha yang besarannya mulai 0,24 persen sampai 1,74 persen.
3. Pajak
Karyawan juga dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 tiap bulannya. Namun, ini hanya berlaku bagi pekerja yang upahnya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
PTKP saat ini Rp4,5 juta in step with bulan atau Rp54 juta setahun. Artinya, jika pekerja memiliki penghasilan di atas itu kena potongan pajak mulai dari 5 persen hingga 35 persen, tergantung penghasilan in step with bulannya.
Potongan PPh ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
(ldy/pta)