Pendaftaran CPNS Diperpanjang hingga 10 September
Jakarta, CNN Indonesia —
Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) resmi diperpanjang hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB. Pendaftaran diperpanjang sekitar empat hari setelah awalnya dijadwalkan berakhir pada 6 September.
Salah satu faktor utama penyesuaian jadwal tersebut adalah kendala teknis, seperti pembelian dan pemanfaatan meterai elektronik atau e-meterai yang mengalami gangguan sehingga menghambat proses penyelesaian pendaftaran di portal.
“Pelamar diminta untuk memanfaatkan kesempatan waktu perpanjangan pendaftaran ini dengan maksimal,” tulis Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial, Kamis (5/9).
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen pun mengimbau para pelamar agar tidak mendaftar saat mendekati batas akhir waktu meski sudah diperpanjang.
Ia mengatakan imbauan itu demi kelancaran proses pendaftaran. Menurutnya, kecenderungan pelamar yang mendaftar dengan sistem kebut semalam dapat menghambat mereka menyelesaikan proses pendaftaran.
“Pelamar diminta untuk memanfaatkan kesempatan waktu perpanjangan pendaftaran ini dengan maksimal,” ujar dia dalam keterangan resmi, Jumat (5/9).
Suharmen menyadari kendala pembelian e-meterai oleh masyarakat di seluruh platform Peruri tidak dapat dibebankan kepada para calon pelamar.
Oleh sebab itu, Panselnas mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama empat hari sampai 10 September nanti.
Selain itu, optimalisasi pengisian formasi CPNS juga menjadi pertimbangan dilakukannya penyesuaian jadwal pendaftaran, di mana tahun ini tersedia alokasi 250.407 formasi bagi 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.
“Pemerintah lewat Panselnas ingin memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat berkompetisi pada perhelatan CPNS tahun ini,” imbuhnya.
Terhitung hingga Jumat (6/9) pukul 08.00 WIB, jumlah pendaftar CPNS telah mencapai 2.922.336, di mana jumlah post/resume atau mengakhiri pendaftaran mencapai 1.011.148 pelamar.
(ldy/chri)