OJK Bantah Lakukan Moratorium IPO Imbas Kasus Gratifikasi Karyawan BEI
Jakarta, CNN Indonesia —
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah ada moratorium preliminary public providing (IPO) buntut kasus gratifikasi karyawan Bursa Efek Indonesia (PADA).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi menegaskan tidak menghambat perusahaan yang ingin cross public di bursa. Walau, ada lima staf BEI yang baru-baru ini dipecat usai terlibat kasus gratifikasi pencatatan emiten.
“Sampai dengan saat ini, tidak ada sama sekali moratorium terkait dengan proses penelaahan penawaran umum (IPO). Kami tetap melakukan proses tersebut seperti biasa,” tegas Inarno dalam dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024 di Youtube OJK, Jumat (6/9).
“Jadi, kita tekankan bahwa proses seperti biasa, walaupun ada kasus pemutusan hubungan kerja (PHK). Tentu kalau sekiranya dokumen atau pernyataan pendaftaran terkait penawaran umum itu telah lengkap dan persyaratannya sudah sesuai aturan yang ada, tentunya OJK tidak akan menghambat pemberian pra-efektif atau efektif terhadap calon emiten tersebut,” sambungnya.
Inarno juga menekankan OJK selama ini tak pernah mengumumkan daftar perusahaan mana yang tengah mengajukan IPO. Wasit industri jasa keuangan itu hanya merinci jumlah calon emiten yang masuk dalam pipeline.
Oleh karena itu, ia membantah isu ada lima calon emiten yang batal IPO menyusul kasus gratifikasi di BEI. Inarno juga menegaskan sejauh ini tidak ada perusahaan yang batal cross public.
“Kalau pun calon emiten itu batal, itu tidak berarti ada masalah, tentunya itu tergantung urge for food saat ini. Kalau international atau serapan investor saat ini mungkin terasa sulit, tentunya emiten akan memikirkan untuk menunda di tahun berikutnya. Jadi tidak ada kaitannya,” bantah Inarno soal isu liar yang beredar.
“Sampai saat ini masih ada 116 pipeline penawaran umum dengan perkiraan indikatif sebesar Rp41,7 triliun. Kami harapkan sampai akhir tahun goal kita itu cukup tercapai. Ini juga memperlihatkan bahwa pasar modal masih menarik minat calon emiten,” tambahnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar turut membantah keterlibatan anak buahnya dalam kasus gratifikasi. Ia menegaskan setidaknya tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum dari pegawai OJK dalam kasus PHK atau pemecatan lima pegawai bursa.
Namun, Mahendra menekankan pihaknya akan terus memburu kemungkinan pelaku-pelaku lain. Ia menyebut perburuan ini dilakukan bersama dengan BEI.
Intinya tidak ada seorang pun yang dikecualikan dan tidak ada seorang pun yang dilindungi, jika hal-hal yang melanggar itu terbukti dilakukan oleh aparat dan aparat yang terlibat dalam kasus ini, tegas Mahendra.
“Bursa (BEI) bersama OJK melakukan pendalaman dan tindak lanjut permasalahan ini, termasuk melihat kemungkinan dari pihak lain yang terlibat, apabila ada calon emiten yang terlibat dalam hal ini. Karena itu merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditolerir, diterima, dan dikecualikan,” imbuhnya.
Ada lima karyawan yang bekerja di Divisi Penilaian Perusahaan BEI diduga menerima gratifikasi dari calon emiten. Kasus ini berujung pemecatan kepada lima orang tersebut.
Kelimanya diduga aktif meminta sejumlah imbalan uang dan menerima gratifikasi. Mereka mengantongi sejumlah uang atas jasa analisis kelayakan calon emiten agar bisa checklist di BEI.
Melalui praktik culas yang terorganisir, para oknum tersebut bahkan diklaim sampai membentuk perusahaan jasa penasihat. Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah akumulasi dana sekitar Rp20 miliar.
(skt/pta)