Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja alias tukin pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Komnas HAM.

Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Komnas HAM, Tertinggi Jadi Rp29 Juta




Jakarta, CNN Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja alias tukin pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ketentuan itu diatur melalui Perpres Nomor 94 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 28 Agustus 2024.

Dalam pertimbangannya, kenaikan tukin itu dilakukan karena Setjen Komnas HAM telah memenuhi kriteria diberikan penyesuaian tunjangan kinerja sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

“Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” berikut tertulis dalam pasal 2 ayat (2) dikutip dari salinan Perpres, Senin (2/9).

Namun dalam pasal 6 Perpres tersebut disebutkan tukin tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Setjen Komnas HAM yang tidak mempunyai jabatan tertentu, yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; maupun yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

Kemudian, pegawai di lingkungan Setjen Komnas HAM yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Untuk mengetahui element lengkapnya, berikut ini besaran tukin yang diterima pegawai Setjen Komnas HAM sesuai kelasnya:

Kelas jabatan 17 = Rp 29.085.000

Kelas jabatan 16 = Rp 20.695.000

Kelas jabatan 15 = Rp 14.721.000

Kelas jabatan 14 = Rp 11.670.000

Kelas jabatan 13 = Rp 8.562.000

Kelas jabatan 12 = Rp 7.271.000

Kelas jabatan 11 = Rp 5.183.000

Kelas jabatan 10 = Rp 4.551.000

Kelas jabatan 9 = Rp 3.781.000

Kelas jabatan 8 = Rp 3.319.000

Kelas jabatan 7 = Rp 2.928.000

Kelas jabatan 6 = Rp 2.702.000

Kelas jabatan 5 = Rp 2.493.000

Kelas jabatan 4 = Rp 2.350.000

Kelas jabatan 3 = Rp 2.216.000

Kelas jabatan 2 = Rp 2.089.000

Kelas jabatan 1 = Rp 1.968.000

[Gambas:Video CNN]

(khr/sfr)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *