Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Komnas HAM, Tertinggi Jadi Rp29 Juta
Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja alias tukin pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ketentuan itu diatur melalui Perpres Nomor 94 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 28 Agustus 2024.
Dalam pertimbangannya, kenaikan tukin itu dilakukan karena Setjen Komnas HAM telah memenuhi kriteria diberikan penyesuaian tunjangan kinerja sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.
“Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” berikut tertulis dalam pasal 2 ayat (2) dikutip dari salinan Perpres, Senin (2/9).
Namun dalam pasal 6 Perpres tersebut disebutkan tukin tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Setjen Komnas HAM yang tidak mempunyai jabatan tertentu, yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; maupun yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
Kemudian, pegawai di lingkungan Setjen Komnas HAM yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Untuk mengetahui element lengkapnya, berikut ini besaran tukin yang diterima pegawai Setjen Komnas HAM sesuai kelasnya:
Kelas jabatan 17 = Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16 = Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15 = Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14 = Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13 = Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12 = Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11 = Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10 = Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9 = Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8 = Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7 = Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6 = Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5 = Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4 = Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3 = Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2 = Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1 = Rp 1.968.000
(khr/sfr)