Menaker Ida Fauziah Nilai PMI Harus Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus berupaya meningkatkan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Salah satu langkahnya adalah melalui sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial PMI yang digelar di Kabupaten Malang.
Pada sosialisasi tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, didampingi Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, serta Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, mengajak seluruh tenaga kerja calon PMI untuk memastikan dirinya sudah mendapatkan perlindungan dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Ida mengatakan, sebagai bentuk apresiasi kepada PMI yang sering disebut pahlawan devisa, negara memberikan apresiasi dan komitmen yang kuat dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak mereka dalam jaminan sosial, baik sebelum berangkat, selama, bahkan setelah kembali ke tanah air.
“Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker berupaya optimum meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada calon pekerja migran Indonesia maupun pekerja migran Indonesia, khususnya di Kabupaten Malang ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/8).
Ia menyebutkan, Provinsi Jawa Timur adalah provinsi terbesar dalam memberikan sumbangsih penempatan PMI. Sementara Kabupaten Malang sendiri menempati urutan nomor 7 sebagai kabupaten/kota dengan penempatan terbanyak di seluruh Indonesia.
Overall penempatan pekerja migran dari Kabupaten Malang ke luar negeri sebesar 6.489 orang, sekitar 13% dari jumlah penempatan PMI Jawa Timur. Oleh karena itu, Ida merasa sangat penting untuk hadir secara pribadi untuk memastikan perlindungan kepada PMI dan Calon PMI tersebut.
“Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif,” imbuh dia.
Pada kesempatan yang sama, Didik menyampaikan terima kasih kepada Menteri Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan karena sudah bersama-sama memberikan dan memastikan perlindungan kepada seluruh calon PMI khususnya yang berasal dari Malang.
“Kita ini orang ini Indonesia, ketika berbicara give protection to, memperhatikan hak dan kewajiban khususnya kepada kecelakaan kerja, terkadang seringkali kita lupa, kita mengabaikannya, padahal kalau berbicara tentang tenaga kerja, pemerintah sudah menyiapkan pendampingnya, yaitu BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut juga diserahkan santunan kematian sejumlah Rp85 juta kepada salah satu ahli waris PMI atas nama Erick Kurniawan yang meninggal di negara penempatannya, Jepang.
Penyerahan santunan kematian kepada salah satu ahli waris PMI. (Foto: Arsip BPJS Ketenagakerjaan)
|
Ia berharap, ini menjadi contoh agar semua penyelenggara kegiatan pekerja Migran Indonesia, mulai Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), hingga Balai Latihan Kerja (BLK), tidak berhenti dan tidak bosan untuk memperkenalkan dan mengajak seluruh calon menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Di sisi lain, Zainudin menegaskan BPJS Ketenagakerjaan siap menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan dan regulasi yang ada, tak terkecuali pada Permenaker 4/2023 ini. Terlebih, pihaknya telah diamanatkan undang-undang untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia.
“Dengan Permenaker ini, tanpa adanya tambahan iuran, PMI akan mendapatkan 7 manfaat baru dan 9 manfaat lain yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya. Silahkan PMI pastikan sejak pelatihan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ucap dia.
“Kami akan berikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, risiko kematian sampai dengan risiko hari tua, yang kesemuanya itu membuat pekerja migran dapat bekerja keras di negara penempatan dan bebas akan kecemasan yang berujung pada Pekerja Migran Indonesia yang sejahtera,” pungkasnya.
(suara merdu)