Kementerian PUPR menambah alokasi subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 34 ribu unit rumah tahun ini.

Tambah Kuota Bantuan KPR Subsidi, Pemerintah Siapkan Rp4,3 T




Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menambah alokasi subsidi KPRĀ Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 34 ribu unit rumah tahun ini.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan anggaran yang disiapkan mencapai Rp4,3 triliun. Dengan begitu, unit FLPP tahun ini naik dari 166 ribu menjadi 200 ribu unit.

“Unit (tambahan) rumahnya 34 ribu, dari 166 ribu tambah 34 ribu, Rp4,3 triliun (anggaran) tambahannya,” ucap Basuki di Kompleks DPR RI, Rabu (28/8).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

Adapun dengan tambahan anggaran itu, pendanaan KPR FLPP tahun ini overall menjadi Rp18 triliun.

Meski sudah dinaikkan, jumlah unit KPR FLPP ini masih lebih sedikit dibanding 2023. Pada 2023, pemerintah menyediakan 229 unit hunian dengan anggaran Rp26,3 triliun.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Client and Industrial Lending PT Financial institution Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) Hirwandi Gafar mengatakan turunnya anggaran menjadi tantangan dalam penyaluran KPR subsidi tahun ini. Ia berharap anggaran dapat ditambah sehingga jumlah unit yang disalurkan bisa meningkat.

“Mudah-mudahan tahun ini akan ada tambahan lagi supaya minimum 220 ribu unit sampai 250 ribu unit yang bisa disalurkan di 2024,” katanya.

Melansir CNBC, Kementerian PUPR awalnya mengusulkan alokasi FLPP tahun ini sebanyak 220 ribu unit. Namun, Kementerian Keuangan hanya menyetujui sebanyak 166 ribu unit.

KPR FLPP merupakan bantuan pembiayaan perumahan untuk meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap rumah layak huni dan terjangkau. Program ini dimulai sejak 2010.

KPR FLPP merupakan program untuk memberikan akses pemilikan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Hal tersebut merupakan bagian dari perwujudan komitmen pemerintah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28H Ayat 1, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan.

Di samping itu, akses terhadap perumahan yang layak tidak hanya penting dalam pemenuhan mandat UUD 1945, tetapi juga berperan penting dalam penciptaan kualitas sumber daya manusia yang sehat dan unggul, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap pembangunan ekonomi.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/agt)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *