Sri Mulyani Rilis Aturan Tarif Perawatan di RS Kemenkes, Ini Besarnya
Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja merilis aturan tarif terbaru untuk layanan perawatan di Rumah Sakit (RS) milik pemerintah di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), seperti di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.
Tarif terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan Selain Tarif Indonesian Case Based totally Teams. Tarif ini berlaku 15 hari sejak diundangkan pada 27 Agustus 2024.
Sri Mulyani mengungkapkan alasan pembaruan tarif ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan penerapan praktik bisnis yang sehat.
“Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat, perlu mengatur tarif layanan barang atau jasa yang diberikan oleh badan layanan umum rumah sakit pada Kementerian Kesehatan,” tulis PMK ini yang dikutip pada Kamis (29/8).
Pasal 2 PMK ini menyebutkan tarif layanan ini berlaku untuk layanan medis termasuk pendaftaran, administrasi dan rawat inap; penunjang non medis seperti penggunaan ambulans, peralatan dan mesin hingga alat bantu kesehatan; farmasi dan pelayanan kesehatan dengan teknologi tertentu.
“Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud .. ditetapkan oleh Direktur Utama Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” isi Pasal 25 PMK.
Besaran tarif yang ditetapkan tergantung pada jenis perawatan yang diambil, misalnya untuk layanan IGD, rawat inap dan jalan, ICU, tindakan medis kecil-besar, bedah hingga dokter spesialis atau umum.
Berikut rincian umum tarif terbaru berlaku mulai September 2024:
1. Pendaftaran dan Administrasi Medis
– Zona I = Rp9.000 – Rp200 ribu in step with pasien in step with kunjungan
– Zona II = Rp10 ribu – Rp260 ribu in step with pasien in step with kunjungan
– Zona III = Rp11 ribu – Rp290 ribu in step with pasien in step with kunjungan
2. Akomodasi Medis
– Zona I = Rp165 ribu – Rp3,6 juta in step with hari
– Zona II = Rp185 ribu – Rp4 juta in step with hari
– Zona III = Rp206 ribu – Rp4,5 juta in step with hari
3. Pelayanan Medis
– Zona I = Rp20 ribu – Rp497,2 juta (bedah jantung khusus) in step with kunjungan
– Zona II = Rp30 ribu – Rp559,35 juta (bedah jantung khusus) in step with kunjungan
– Zona III = Rp50 ribu – Rp621,5 juta (bedah jantung khusus) in step with kunjungan
Selengkapnya, bisa dilihat melalui lampiran PMK 54/2024 tersebut website online kemenkeu.
(ldy/tanggal)