Mpox Mengganas, Masuk RI Wajib Isi Formulir Aplikasi SATUSEHAT
Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Komunikasi (Kemenhub) kembali mewajibkan penggunaan aplikasi SATUSEHAT untuk para pelaku perjalanan yang baru pulang dari luar negeri dan mau masuk ke Indonesia mulai 27 Agustus 2024.
Kewajiban yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Well being Move pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri itu diterapkan demi mencegah penularan penyakit Mpox atau cacar monyet di bandar udara.
“Langkah ini diambil setelah ada penetapan penyakit Mpox atau lebih dikenal dengan cacar monyet,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara M Kristi Endah Murni dalam keterangan di Jakarta, Rabu (28/8).
Ia menyampaikan bahwa penetapan kebijakan itu sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional) oleh Badan Kesehatan Dunia (International Well being Group-WHO) pada 14 Agustus 2024.
“Persyaratan tersebut juga menindaklanjuti Surat Menteri Kesehatan tentang Penerapan SATUSEHAT Well being Move,” ujarnya.
Ia menjelaskan penetapan SE 5 DJPU Tahun 2024 itu sebagai panduan bagi badan usaha angkutan udara dan perusahaan angkutan udara asing agar setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Well being Move.
“Serta, panduan bagi penyelenggara bandar udara internasional melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan penularan penyakit Mpox di bandar udara,” ucap Kristi.
Kristi mengaku telah meminta badan usaha angkutan udara dan perusahaan angkutan udara asing yang melayani penerbangan dari dan ke luar negeri Indonesia agar melakukan melakukan sosialisasi mengenai kebijakan itu, guna mencegah terjadinya penularan penyakit Mpox di tanah air.
Permintaan itu meliputi sosialisasi dan menginformasikan kepada setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Well being Move pada area https://sshp.kemkes.move.identification.
Kedua, pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Well being Move bagi setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri, dilakukan di bandar udara keberangkatan.
Ketiga, berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan jika terdapat permasalahan dalam pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Well being Move di bandar udara kedatangan.
Keempat, berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka upaya pencegahan penularan penyakit Mpox di Indonesia.
Sedangkan, untuk penyelenggara bandar udara yang berstatus sebagai bandar udara internasional agar melakukan koordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka upaya pencegahan penularan penyakit Mpox di bandar udara.
Kedua, berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam menangani penumpang yang diduga terjangkit penyakit Mpox di bandar udara kedatangan.
“Saya telah memerintahkan Direktur Keamanan Penerbangan dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara untuk melakukan pengawasan atas pemberlakuan surat edaran. Semua pihak untuk dapat melaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” kata Kristi.
(abu/sfr)