Kemnaker Bakal Lapor Prabowo Sebelum Terapkan Aturan THR Ojol
Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan aturan tunjangan hari raya (THR) untuk driving force ojek on-line alias ojol bakal dilaporkan terlebih dahulu kepada pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Commercial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan rancangan peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) mengenai pekerja kemitraan, termasuk ojol.
“Sudah (dirancang), platform employees. Polanya mau kemitraan atau bukan, nanti tunggu tanggal mainnya, ada di rancangan permenaker,” katanya usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (28/8).
“(Apakah termasuk THR ojol?) Ya, nanti ditunggu substansinya. Karena kita juga kan belum lapor ke pemerintahan baru (presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto),” sambung Putri.
Putri menegaskan Kemnaker akan berfokus pada lima isu besar terkait kesejahteraan pekerja berbasis kemitraan.
Pertama, semua platform virtual employees harus bekerja secara layak sesuai aturan Global Labour Group (ILO). Anak buah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu menegaskan tidak boleh ada perbudakan trendy.
Kedua, para ojol dan pekerja berbasis aplikasi mesti punya waktu kerja dan waktu istirahat. Ketiga, para mitra berhak mendapatkan upah yang sesuai dengan standar aturan atau kebijakan berlaku.
Keempat, para pekerja tidak boleh rawan atau rentan atas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Putri juga menegaskan tidak boleh ada yang menjadi korban pelecehan seksual.
Kelimaia menyoroti aspek social safety. Ini termasuk jaminan kesehatan serta jaminan sosial dan tenaga kerja.
“Saya belum bisa bilang (dalam bentuk) undang-undang, peraturan pemerintah (PP), atau permen. Kalau sampai saat ini sesuai dengan wilayah kewenangan kami, kami menyiapkannya rancangan peraturan menteri ketenagakerjaan,” jelasnya.
“Kecuali nanti ada arahan baru di pemerintahan baru, misalnya dinaikkan (lebih tinggi dari permenaker), ya itu kita tunggu saja,” imbuh Putri.
Putri menegaskan pekerja yang berbasis platform virtual atau aplikasi tak sekadar kewajiban Kemnaker. Terlebih, ia menyebut aplikasi tempat para pekerja itu juga tidak berkaitan langsung dengan mereka.
Ia merinci ada kementerian/lembaga (Okay/L) lain yang juga terlibat dalam nasib driving force ojol Cs. Misalnya, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), hingga Kementerian Dalam Negeri.
“Itu semua terkait. Jadi gak bisa kita hanya melihat ini karena namanya platform virtual employees, ojol, driving force on-line ini pekerja berarti Kemnaker, enggak. Sementara mereka bekerja semua aplikasinya kan bukan kami yang bangun. Jadi, ini memang harus kolaborasi yang sangat cantik,” tutup Putri.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor sebelumnya berjanji bakal merumuskan aturan THR ojol pada Mei 2024. Ini dilakukan tepat selepas Hari Buruh.
Akan tetapi, Kemnaker memang tak memberikan kepastian kapan aturan ini bakal disahkan.
(skt/sfr)