Pemerintah Kaji Harga BBM Khusus Ojol
Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberi sinyal pemerintah tengah mengkaji harga BBM khusus untuk pengemudi ojek on-line (ojol).
Kajian ini dilakukan Kemenhub bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
“Kementerian Perhubungan tadi bisik-bisik dengan Pak Deputi Kemenko Marves (Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi), bersama Pak Luhut, akan menjanjikan hal-hal yang bermanfaat bagi om dan tante (mitra pengemudi),” ucap Budi Karya di depan para mitra pengemudi Grasp Indonesia di Jakarta Utara, Senin (26/8), melansir detikoto.
“Bahwasanya kalau ini berjalan dengan baik, akan sangat menarik, bagaimana ada harga secara khusus bahan bakar kepada om dan tante semua,” imbuhnya.
Namun ia masih enggan mengungkapkan kapan rencana tersebut akan dilaksanakan. Ia hanya mengatakan wacana itu adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap para driving force ojol yang dianggap sebagai pahlawan transportasi.
“Saya berulang kali katakan, mereka itu pahlawan transportasi. Sekarang bukan saja kita dihantarkan tapi kita juga pesan apa pun. Doakan saja ini berjalan dengan baik,” ujar dia.
Pada 2022, para pengemudi ojol meminta adanya kompensasi berupa subsidi khusus di tengah kenaikan harga BBM.
“Apabila kenaikan harga BBM jenis Pertalite tidak dapat dihindarkan maka kami Asosiasi Pengemudi Ojek Bold Garda Indonesia meminta kepada pemerintah agar tetap mensubsidi BBM Pertalite bagi para pengemudi ojek bold,” kata Igun Wicaksono, Ketua Umum asosiasi pengemudi ojol Garda Indonesia melalui pesan singkat beberapa waktu silam.
Igun juga menjelaskan aturan menaikkan tarif ojek on-line yang disusul dengan rencana kenaikan harga bahan bakar dirasakan percuma. Beban biaya lebih besar untuk membeli bahan bakar tetap akan dirasakan ojol.
Kenaikan tarif ojek on-line diatur melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Keputusan ini terbit pada 4 Agustus 2022. Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
“Kenaikan tarif layanan ojek bold berdasarkan Kepmenhub No.564 tahun 2022 juga tidak berpengaruh pada naiknya pendapatan rekan-rekan pengemudi ojek bold apabila tetap harus mengikuti harga kenaikan BBM jenis Pertalite,” ungkap Igun.
(dari/dari)