Kementerian Ketenagakerjaan merespons rencana demo driver ojek online (ojol) pada Kamis (29/8) besok yang menuntut agar dilegalkan via undang-undang.

Kemnaker Respons Tuntutan Ojol Dilegalkan UU: Sudah Prison Kok




Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons rencana demo driving force ojek on-line (ojol) pada Kamis (29/8) besok yang menuntut agar dilegalkan by the use of undang-undang.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Business dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri tak mengerti apa yang dimaksud pelegalan tersebut. Menurutnya, driving force ojol selama ini sudah felony beroperasi di Indonesia.

“Saya rasa (driving force ojol) felony, kalau enggak felony masa kita selama ini kalau naik ojol (dan) pesan makanan enggak felony? Enggak lah, felony kok. Apanya yang gak felony?” tutur Putri di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

Ia mengaku belum mengetahui langsung rencana demonstrasi tersebut. Padahal, Putri mengklaim biasanya ia diundang jika memang ada rencana aksi.

Meski begitu, anak buah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu menegaskan tak bisa merespons soal tuntutan tarif atau potongan aplikator yang dirasa memberatkan. Putri menekankan itu ranah kementerian lain, bukan di Kemnaker.

“Tidak ada sampai sekarang ini ya, belum ada tuntutan mereka soal itu (tidak mau bekerja sebagai mitra). Belum ada yang risau,” klaim Putri.

“Yang saya tahu karena kita melaksanakan konsultasi publik dua minggu lalu di Tebet, mereka sangat menunggu kehadiran peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker), sangat senang dan sangat menunggu. Saya sampaikan kami sudah siap, tinggal menunggu proses lebih lanjut, disetujui menteri baru nanti,” tuturnya.

Akan tetapi, Putri tak menjelaskan secara rinci apakah dalam permenaker baru tersebut standing driving force ojol akan berubah tak lagi hanya sebagai mitra. Ia meminta semua pihak menunggu ‘tanggal major’ pengumuman aturan baru itu.

Putri hanya menekankan bahwa selama ini para pengemudi ojek on-line sudah diakui sebagai pekerja di Indonesia.

“Saya belum bisa sampaikan sekarang, yang jelas di-mengenali atau diakui sebagai pekerja. Karena ini sudah menjadi fakta sekaligus tren di dunia bahwa di negara mana pun platform virtual staff itu ada, eksis,” tegasnya.

“Kalau diakui pekerjaannya ya di dunia mengakui itu (driving force ojol) pekerja. Kalau ada negara yang enggak mengakui pekerja ya pasti mohon maaf sudah diusir, diberangus. Ya di kita pekerja, tinggal masalah pengaturan lebih lanjut mengenai pekerja ini yang nanti akan kita atur, tunggu lah,” imbuh Putri.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Bold Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan ada sekitar 1.000 driving force ojol yang bakal melakukan demo di Jakarta. Aksi pada Kamis (29/8) itu juga melibatkan sejumlah kurir.

Igun mengeluhkan potongan aplikasi yang sangat tinggi, bahkan lebih dari 30 persen. Di lain sisi, tarif ojol yang dibayarkan penumpang semakin mahal.

Selain itu, mereka mau pemerintah melegalkan pekerjaan ojek on-line. Para driving force menuntut nasib mereka diakomodir dalam undang-undang.

“Dikarenakan hingga saat ini standing hukum ojek on-line ini, kami nilai masih ilegal tanpa adanya felony status berupa undang-undang,” tutur Igun saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

“Dengan belum adanya felony status bagi para pengemudi ojol maka perusahaan aplikasi bisa berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform. Dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah,” sambungnya.

Demo rencananya dilakukan mulai pukul 12.00 WIB. Rute aksi besok mencakup Istana Merdeka; Kantor Gojek di sekitar wilayah Petojo, Jakarta Pusat; serta Kantor Grasp di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

[Gambas:Video CNN]

(skt/sfr)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *