Peruri dan BKN punya situs resmi untuk pembelian e-meterai CPNS yakni di https://meterai-elektronik.com.

Apakah Boleh Mendaftar 2 Instansi CPNS Sekaligus?




Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah membuka pendaftaran penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 mulai Selasa (20/8) hingga 6 September 2024 mendatang.

Tersedia sebanyak 250.407 formasi CPNS pada tahun ini yang tersebar di 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.

Tak sedikit yang bertanya, apakah boleh mendaftar dua instansi CPNS dalam satu periode seleksi?

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

Berdasarkan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, diatur pelamar hanya dapat mendaftar pada satu jenis pengadaan ASN yaitu CPNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama.

Artinya, satu orang hanya boleh menggunakan satu akun. Jadi, ketika sudah daftar CPNS tidak bisa daftar PPPK.

Selanjutnya, diatur dalam Pasal 25 ayat (4) dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari satu instansi dan/atau jenis pengadaan atau jenis jabatan atau menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda, pelamar yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

[Gambas:Instagram]

Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga meminta para CPNS lebih teliti dalam pendaftaran, terutama ketika mengisi posisi instansi dan jabatan.

“Pelamar seleksi CASN hanya dapat melamar pada SATU instansi dan SATU jenis jabatan dalam SATU periode seleksi,” tulis BKN melalui akun Instagram resmi, dikutip Selasa (27/8).

[Gambas:Video CNN]

(dari/dari)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *