Orang yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri bisa disanksi denda hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk barangnya.

Apa Sanksi Bawa Masuk Barang dari Luar Negeri Tanpa Lapor Bea Cukai?




Jakarta, CNN Indonesia

Kaesang Pangarep Dan Erina Gudono menjadi sorotan di media sosial usai diduga membawa belanjaan mewah dari Amerika Serikat (AS) tanpa melalui pemeriksaan Bea cukai.

Dalam video yang beredar di media sosial X, keduanya tampak turun dari jet Gulfstream G650ER dengan nomor penerbangan N588SE. Putra bungsu dan menantu Presiden Jokowi itu tampak langsung menuju ke mobil Toyota Alphard yang diparkirkan di apron pesawat. Mereka pun diikuti ajudan yang membawa barang belanjaan mewah.

Hal itu lantas dipertanyakan oleh warganet. Pasalnya, barang belanjaan mewah dari luar negeri itu diduga tak diperiksa terlebih dahulu oleh petugas Bea Cukai.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

Dalam kolom komentar sebuah cuitan di X, warganet mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo untuk menjelaskan dugaan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya tengah mengecek terkait standing penerbangan di video yang viral tersebut. Namun, kata dia, jika penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik maka tidak perlu melalui Bea Cukai.

“Sementara jika penerbangan tersebut penerbangan internasional, maka akan melalui prosedur-prosedur global airport clearance, termasuk imigrasi dan kepabeanan,” ucap Nirwala kepada CNNIndonesia.comSenin (26/8).

Lantas apa sanksi jika tak lapor Bea Cukai saat membawa masuk barang dari luar negeri?

Berdasarkan aturan DJBC Kemenkeu semua barang bawaan penumpang dari luar negeri wajib diperiksa Bea Cukai. Namun, setiap barang bawaan penumpang yang datang dari luar negeri bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atau pajak jika memenuhi syarat.

Syaratnya, nilai dari barang bawaan tersebut tidak lebih dari US$500 atau setara Rp7,7 juta (kurs Rp 15.400 in line with dolar AS).

“Barang pribadi penumpang sampai dengan nilai pabean FOB (Loose on Board0 US$500 in line with orang diberikan pembebasan bea masuk,” bunyi keterangannya dikutip dari laman resmi DJBC.

DJBC mengatakan apabila barang yang dibawa oleh penumpang bukan merupakan barang pribadi penumpang, dikenakan bea masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum atas keseluruhan nilai barang.

Bea Cukai mencontohkan seorang yang penumpang membawa dua buah sepatu dari luar negeri. Jika harga dua sepatu itu tidak melebihi US$500, maka tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor.

Sebaliknya, apabila harga dua sepatu itu melebihi US$500, maka penumpang tersebut harus membayar selisih nilainya. Caranya adalah dengan menghitung harga dua sepatu itu lalu dikurangi US$500.

Selisih harga itulah yang kemudian terkena bea masuk 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh Impor 10 persen (dengan NPWP) atau 20 persen (tanpa NPWP).

Terhadap barang yang berasal dari Indonesia yang dibawa ke luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia, DJBC memastikan mengenakan bea masuk selama barang tersebut dapat dibuktikan memang berasal dari Indonesia.

“Untuk memudahkan pembuktian, pada saat berangkat ke luar negeri barang dilaporkan terlebih dahulu kepada Petugas Bea Cukai menggunakan shape BC 3.4, dalam hal dibawa dengan barang bawaan penumpang,” jelasnya.

DJBC juga menjelaskan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan yang berlaku saat ini, penumpang yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri dalam customs declaration dapat dikenakan sanksi denda.

“Oleh karena itu dihimbau kepada penumpang untuk memberitahukan barang yang dibawanya baik private use maupun non private use dengan jujur,” tulis DJBC.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, diatur jika overall kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sampai dengan 50 persen, maka dendanya 100 persen dari overall kekurangan pembayaran.

Pada batas bawah, jika overall kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda lebih dari 450 persen, maka dikenakan denda bayar hingga 1.000 persen.

[Gambas:Video CNN]

(dari/dari)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *