Sebanyak 2.300 mantan pekerja PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengadu ke DPR RI untuk menuntut pembayaran uang pensiun Rp371 miliar.

Ngadu ke DPR, 2.300 Eks Pekerja Tuntut Jiwasraya Bayar Pensiun Rp371 M




Jakarta, CNN Indonesia

Sebanyak 2.300 mantan pekerja PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengadu ke DPR RI untuk menuntut pembayaran uang pensiun Rp371 miliar.

Ketua Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya Pusat De Yong Adrian mengaku keberatan dengan rencana likuidasi Jiwasraya. Pasalnya, ada ancaman kewajiban Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya tak bakal dibayar.

“Dengan belum dibayarkannya Rp371 miliar ini, kami para pensiunan bersikap, kami tidak bisa menerima likuidasi sebelum kewajiban pemberi kerja kepada dana pensiun dibayarkan dulu,” jelas De Yong dalam Audiensi dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (26/8).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

General kewajiban Jiwasraya itu didapatkan dari perhitungan aktuaria senilai Rp467 miliar, lalu dikurangi pergerakan kekayaan untuk pendanaan sebesar Rp96 miliar. Sehingga muncul kewajiban Jiwasraya yang diklaim merupakan information terbaru in keeping with 31 Desember 2023.

De Yong mengaku jajaran direksi Jiwasraya sempat berjanji mencicil kewajiban kepada para pensiunan sebesar Rp132 miliar. Namun, janji tersebut diklaim tak pernah ditunaikan hingga sekarang.

“Kami memohon bantuan agar permasalahan ini menjadi perhatian khusus karena menyangkut nasib hidup (dan) kelanjutan dari 7.000 orang. Karena dari 2.300 sekian orang itu kan pesertanya, mereka punya istri dan tanggungan,” tuturnya.

“Saat ini, rata-rata yang mereka terima kurang lebih (manfaat pensiun) Rp1,3 juta sebulan. Sehingga bisa dibayangkan, terus terang kami-kami ini termasuk golongan garis miskin,” sambung De Yong.

Ia menyebut para pensiunan sudah mengabdi di Jiwasraya sekitar 30 tahun. De Yong menegaskan Jiwasraya selaku pemberi kerja wajib membayarkan uang pensiunan itu.

Andai DPPK Jiwasraya dilikuidasi, De Yong menuntut manfaat pensiun tetap dibayar seumur hidup. Para pensiunan berharap mereka bisa mendapatkan manfaatnya di setiap bulan.

Sementara itu, Pembina Persatuan Pensiunan Jiwasraya Asmir mengutip pasal 184 pasal 1 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Ia menegaskan bahwa sebelum proses likuidasi dana pensiun selesai, pemberi kerja tetap bertanggung jawab atas iuran yang terutang.

“Kita pun menuntut hanya berdasarkan apa yang sudah diatur oleh undang-undang. Karena kita mendengar isunya bahwa kita tidak akan dibayar, hanya akan dibagikan apa adanya. Itu data yang kita dapat,” ucap Asmir.

“Karena kita disampaikan tidak akan dibayar. Sekarang dananya hanya ada Rp30 miliar, aset yang ada di DPPK itu yang mau diinikan (diberikan) ke kita. Sedangkan utangnya Rp371 miliar yang harus dipenuhi,” tandasnya.

[Gambas:Video CNN]

(skt/sfr)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *