Jurus-Jurus Menghindari Jebakan Batman Asuransi
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Kasus gagal bayar industri asuransi dan jebakan perusahaan asuransi kerap terjadi beberapa waktu belakangan. Masih lekat di ingatan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang sampai saat ini masih belum juga rampung.
Kabar terbaru, Kementerian BUMN memastikan bakal membubarkan Jiwasraya setelah proses restrukturisasi rampung.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan langkah ini sesuai dengan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
“Nah, karena sudah mau selesai, sudah habis, sudah ultimate lah ya, sesuai dengan POJK dan RPK maka dengan ini Jiwasraya akan dibubarkan,” kata Arya seperti dikutip dari Detik Finance, Kamis (22/8).
Dalam prosesnya, polis nasabah Jiwasraya dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Lifestyles) dengan pemangkasan manfaat. Kendati, hingga saat ini masih ada sejumlah nasabah ada yang menolak proses restrukturisasi Jiwasraya.
Adapun sejauh ini program restrukturisasi Jiwasraya sudah diikuti oleh 99,7 persen nasabah, dengan sisa 1.000-an polis senilai Rp178 miliar. Selain gagal bayar sebagaimana terjadi pada nasabah Jiwasraya, banyak juga nasabah asuransi yang tertipu. Saat ditawari oleh agen asuransi, mereka diberi janji surga.
Tapi ketika menarik dana, uang mereka terpotong cukup besar. Lantas, seperti apa pointers menghindari jebakan asuransi seperti itu?
A. Pisahkan tujuan ikut asuransi, bukan sekaligus investasi
Analis senior bidang Perasuransian Irvan Rahadjo mengatakan calon nasabah hendaknya memisahkan antara kebutuhan proteksi dengan kebutuhan investasi.
Artinya, bila bermaksud membeli produk proteksi beli lah produk asuransi seperti asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi kebakaran, dan semacamnya.
Sedangkan, bila membutuhkan produk investasi jangan memberi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi. Melainkan beli produk yang murni investasi seperti saham, reksadana, obligasi, emas, hingga dolar.
“Kalo membeli produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi kita harus sadari bahwa nilai investasi bisa naik dan turun bahkan minus,” kata Irvan kepada CNNIndonesia.com, Jumat (23/8).
Namun, di saat hasil investasi positif harus nasabah sadari bahwa bagian dari hasil investasi tersebut juga digunakan untuk membayar premi asuransi.
2. Ketahui pengelolaan risiko investasi dari perusahaan asuransi
Perencana Keuangan Mitra Rencana Edukasi (MRE) Mike Rini Sutikno menjelaskan gagal bayar perubahan asuransi bisa disebabkan berbagai faktor, termasuk pengelolaan risiko investasi yang buruk. Kalau dalam kasus Jiwasraya, ditambah lagi juga ada indikasi korupsi dalam manajemen perusahaan.
Dari situ masyarakat/calon nasabah bisa menilai baik buruknya pengelolaan risiko investasi di perusahaan melalui beberapa cara.
“Mereka bisa melihat dari kinerja investasi perusahaan, apakah mengalami pertumbuhan atau malah mengalami kerugian,” kata Mike.
3. Cek transparansi informasi perusahaan
Mike mengatakan calon nasabah juga perlu melihat transparansi informasi yang diberikan perusahaan asuransi terkait investasi yang mereka kelola. Jika perusahaan asuransi tidak transparan atau tidak memberikan informasi yang cukup jelas, nasabah harus langsung waspada.
“Selain itu, calon nasabah juga bisa menilai dari reputasi perusahaan asuransi tersebut di pasar, apakah reputasinya baik dan dapat dipercaya atau sebaliknya,” imbuh Mike.
Menurutnya, semua faktor tersebut bisa membantu nasabah untuk menilai seberapa baik atau buruk pengelola risiko investasi yang dilakukan perusahaan asuransi tersebut.
Apa yang harus dilakukan jika terlanjur kena jebakan asuransi?
Mike menjelaskan nasabah perlu meninjau ulang ketentuan polis asuransi untuk memahami hak dan kewajiban tercantum, termasuk alasan di balik gagal bayar.
“Segera hubungi perusahaan asuransinya untuk mendapatkan penjelasan mengenai gagal bayar tersebut dan tanyakan alasan dan solusi yang ada,” katanya.
“Mereka dapat mengajukan keluhan dan bantuan hukum untuk mendapatkan hak mereka,” imbuhnya.
Selain itu, nasabah juga harus menyimpan semua dokumentasi dan komunikasi terkait polis, klaim dan komunikasi dengan perusahaan asuransi sebagai bukti.
Menurut Mike, penting bangi nasabah untuk memahami isi polis mereka dan melakukan evaluasi terhadap produk asuransi yang mereka pilih di masa depan. Ini guna menghindari masalah serupa.
Ia mengatakan nasabah yang mengalami gagal bayar disarankan untuk tetap mengikuti perkembangan penyelesaian kewajiban dari perusahaan asuransinya dan OJK.
(pertengahan)