Pengusaha Bakal Rugi Rp21 T Imbas Larangan Jual Rokok Dekat Sekolah
Jakarta, CNN Indonesia —
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengungkapkan para pengusaha berpotensi kehilangan Rp21 triliun in step with tahun imbas larangan penjualan rokok dan rokok elektrik dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan taman bermain anak.
Direktur Eksekutif KPPOD Herman Suparman menuturkan kebijakan itu kontraproduktif dalam penciptaan iklim usaha yang produktif.
“Karena dari hitungan teman-teman asosiasi ritel, setahun mereka bisa kehilangan Rp21 triliun,” kata Herman di Kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jakarta, Jumat (23/8).
Menurutnya, regulasi ini juga akan berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah yang mengandalkan pajak daerah dan retribusi, termasuk pendapatan dari iklan.
Larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak,” bunyi pasal 434 PP 28/2024.
Aturan itu juga melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri; kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil; secara eceran satuan in step with batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Kemudian menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada house sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui; dan menggunakan jasa situs internet atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
“Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs internet atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur,” bunyi beleid itu.
(mrh/pta)