Mengintip Gaji-Tunjangan Pegawai KPU yang Dinaikkan Jokowi 50 Persen
Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan insentif pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia sebesar 50 persen karena dianggap sukses menyelenggarakan Pemilu 2024.
Jokowi memuji kinerja KPU menggelar lima pemilihan sekaligus dengan general 164,2 juta suara. Meski sudah menjalankan tugas berat, KPU akan kembali dihadapkan dengan tugas lainnya, yakni Pilkada Serentak 2024 dengan general pemilih sekitar 200 juta orang.
“Dengan tugas KPU yang sangat berat tersebut, saya mohon maaf, saya mohon maaf, sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin,” ujar Jokowi pada Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Conference Middle, Selasa (20/8).
“Setelah saya kemarin, waduh, ini sejak 2014. Dan system kenaikannya sederhana. Hitung, hitung, hitung, hitung, kemudian ketemu dan kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50 persen,” imbuhnya.
Lantas berapa tunjangan pegawai KPU?
Tunjangan anggota KPU pusat, provinsi sampai kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Dalam Pasal 2 beleid itu, diatur fasilitas yang diterima yakni uang kehormatan dan fasilitas. Kemudian Pasal 3 disebutkan ketua dan anggota KPU pusat maupun daerah mendapat uang kehormatan setiap bulan.
Kemudian, Pasal 4 beleid itu mengatur besar uang kehormatan tersebut adalah; untuk KPU pusat, ketua mendapatkan Rp43.110.000, sementara anggota Rp39.985.000.
Sementara untuk ketua KPU provinsi sebesar Rp20.215.000 dan anggota Rp18.565.000. Sedangkan untuk KPU kabupaten/kota, ketua menerima Rp12.823.000 dan anggota menerima Rp11.573.000.
Dengan kenaikan 50 persen, ketua KPU pusat bisa mendapat tunjangan Rp64 juta lebih dan anggota hampir Rp60 juta. Ketua KPU provinsi mendapat sekitar Rp30 juta dan anggota Rp27 juta. Kemudian KPU kabupaten/kota untuk ketua mendapat Rp19 juta dan anggota Rp17 juta.
(berbagi/pikiran)