Bahlil Lahadalia ditunjuk menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggantikan Arifin Tasrif. Berikut gajinya.

Intip Gaji Bahlil Lahadalia usai Dilantik Jadi Menteri ESDM




Jakarta, CNN Indonesia

Bahlil Lahadalia ditunjuk menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengganti Arifin Tasrif.

Ia resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri ESDM pagi ini, Senin (19/8). Bahlil meninggalkan posnya sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM yang telah dijabatnya sejak 28 April 2021.

Sebagai menteri, maka Bahlil akan mendapatkan gaji, tunjangan, serta sejumlah fasilitas dari negara. Hal ini sebenarnya sama dengan menteri dan pejabat negara lainnya.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

Untuk gaji seorang menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Dalam beleid ini disebutkan gaji pokok seorang menteri sebesar Rp5.040.000 in line with bulan.

Sementara, untuk tunjangan menteri tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Dalam kepres ini, pemerintah menetapkan tunjangan menteri sebesar Rp13.608.000 in line with bulan di mana aturan ini berlaku sejak 1 April 2000 silam.

Artinya, untuk gaji pokok dan tunjangan saja, Bahlil akan mendapatkan sekitar Rp18,6 juta in line with bulan.

Namun, angka ini belum menghitung tunjangan lainnya maupun dana operasional serta fasilitas yang diperoleh oleh seorang menteri.

Selain itu, seorang menteri akan menerima berbagai fasilitas lain dari negara, di antaranya jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, dan rumah dinas.

Menteri negara juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya.

Besarannya jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri. Hal ini diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.

[Gambas:Video CNN]

(del/sfr)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *