Aturan yang Bolehkan Ditjen Pajak Intip Rekening dengan Saldo Rp1 M
Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Pajak sekarang memiliki kewenangan mengintip rekening masyarakat bernilai Rp1 miliar.
Kewenangan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan