Bandara Internasional Kualanamu Nunggak Pajak Rp37 M
Jakarta, CNN Indonesia —
PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatra Utara dilaporkan belum melunasi bumi dan bangunan (PBB) sebanyak Rp37,31 miliar.
“Belum dilunasi PBB oleh PT Angkasa Pura Aviasi senilai Rp37,31 miliar lebih,” ujar Kepala Bidang PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deli Serdang Juniser Siregar di Deli Serdang, Sumatra Utara, Rabu (14/8), melansir Antara.
Pihaknya mengimbau kepada para wajib pajak di Deli Serdang, khususnya PT Angkasa Pura Aviasi untuk segera melakukan pembayaran PBB sebelum batas waktu pembayaran yakni sebelum 31 Agustus 2024.
Apabila lewat dari tanggal tersebut, maka wajib pajak yang masih menunggak akan dikenakan denda sebesar dua persen setiap bulan.
“Kalau tidak mau kena denda dua persen, harus dibayarkan bulan ini juga. Ada sekitar 15 hari lagi sebelum bulan Agustus berakhir,” tegasnya.
Juniser juga menuturkan pengelola Bandara Internasional Kualanamu yang memiliki overall luas lahan 1.650 hektare (ha) beberapa tahun terakhir, meminta keringanan pembayaran PBB ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.
Namun, pihak pemkab tak memberikan keringanan sedikitpun kepada PT Angkasa Pura Aviasi. Pasalnya, setiap tahun besaran tagihan PBB tidak pernah dinaikkan.
Menurut knowledge Bapenda Kabupaten Deli Serdang, realisasi penerimaan PBB para wajib pajak hingga 13 Agustus 2024 tercatat overall sebesar Rp153,5 miliar lebih atau sekitar 26,7 persen.
“Jika PBB masuk dari Bandara Kualanamu, tentunya realisasi kita makin bertambah karena Kualanamu termasuk paling besar,” ucap Juniser lebih lanjut.
Company Communique PT Angkasa Pura Aviasi Bandara Internasional Kualanamu Yuliana Balqis mengatakan belum bisa memberi informasi atau PBB tahun ini.
“Kami belum bisa kasih informasi terkait konfirmasi PBB,” ujarnya singkat.
(del/sfr)