BRI Rilis Kebijakan soal Rekening Dormant yang Tak Dipakai Transaksi
Jakarta, CNN Indonesia —
PT Financial institution Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mengumumkan kebijakan baru terkait batas waktu bagi rekening dormant, yakni rekening yang sudah tidak pernah digunakan untuk bertransaksi dalam kurun waktu tertentu according to 15 Agustus 2024.
Pada kebijakan tersebut, diadakan perubahan ketentuan days to dormant menjadi 180 hari tanpa melihat saldo nasabah.
Company Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengatakan, nasabah yang tidak melakukan transaksi, termasuk kredit dan debit, selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari, standing rekening berubah jadi dormant.
Nasabah yang berubah standing rekening menjadi rekening dormant, tetap dapat melakukan reaktivasi rekening. Caranya, datang ke unit kerja BRI terdekat dengan membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening.
Berikut adalah daftar produk tabungan yang akan mengalami perubahan waktu menjadi dormant menjadi 180 hari:
Tabungan BRI Simpedes
Tabungan BRI Simpedes BISA
Tabungan BRI Simpedes Usaha
Tabungan BRI BritAma Umum
Tabungan BRI BritAma Bisnis
Tabungan BRI BritAma Prioritas
Tabungan BRI BritAma Mitra
Tabungan BRI BritAma DHE
Tabungan BRI Junio
Khusus produk Tabungan BRI BritAma Umum, BritAma Bisnis, BritAma Prioritas, BritAma Mitra, BritAma DHE, dan Junio yang berstatus dormant dengan saldo di bawah ketentuan minimal tertentu tanpa ada transaksi selama 180 hari, rekening akan tertutup secara otomatis oleh sistem.
Informasi lebih lanjut terkait ketentuan baru ini bisa didapat melalui Touch BRI 1500017 atau situs bri.co.identity.
(bereaksi/tertawa)