Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendeteksi lebih dari 6.000 rekening yang terkait dengan judi online (judol).

OJK Deteksi 6.000 Rekening Terkait Judi On-line




Jakarta, CNN Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendeteksi lebih dari 6.000 rekening yang terkait dengan judi online (judol). Datanya sudah disampaikan ke perbankan untuk segera diblokir.

Ketua DK OJK Mahendra Siregar mengatakan sampai saat ini seluruh rekening sedang diselidiki. Apabila terbukti melakukan transaksi untuk judi on-line, maka segera diblokir.

“Ada 6.000 an, tapi itu tadi kalau ini bisa diproses, kalau memang terbukti melanggar hukum ya blokir. Kalau nggak berarti bisa dia gunakan rekening lain dan orangnya yang di blacklist dari lembaga keuangan. Jadi harus ada prosesnya,” ujarnya di Resort Pullman, Jakarta, Jumat (9/8).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

Aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Oleh karenanya, OJK bersama perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan terus memantau upaya perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi on-line melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud, mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktek jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi on-line.

Selanjutnya, perbankan juga melakukan berbagai upaya untuk menekan pemanfaatan rekening financial institution terkait transaksi judi on-line, antara lain dengan menindaklanjuti permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening, mengatasi praktek jual beli rekening, hingga menyesuaikan parameter transaksi.

Hal ini bertujuan untuk menjaring transaksi dalam nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi on-line yang dapat dimulai dari nominal Rp10 ribu.

“Penanganan judi on-line memang harus dilakukan secara bersama oleh Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga terkait,” kata Dian.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/sfr)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *