X Milik Elon Musk Gugat Unilever Cs Gara-gara Iklan Anjlok
Jakarta, CNN Indonesia —
Platform X milik Elon Musk menggugat sekelompok pengiklan besar yang tergabung dalam International Alliance for Accountable Media (GARM) melanggar aturan antimonopoli.
X mendaftarkan gugatan itu ke pengadilan federal di Texas pada Selasa lalu (6/8). Dalam gugatannya, X menuduh GARM berkonspirasi untuk memboikot iklan di platform mereka.
GARM beranggotakan lebih dari 100 perusahaan terkemuka. CVS, Unilever, Mars, dan perusahaan energi Denmark Ărsted, juga ditetapkan sebagai tergugat dalam sengketa itu.
X mencurigai GARM secara terorganisir menahan miliaran dolar AS iklan ke Twitter, nama lama X. Sebab, para pengiklan khawatir platform tersebut telah menyimpang dari standar keamanan merek usai diakuisisi Musk pada akhir 2022.
GARM merupakan aliansi industri periklanan international yang berpengaruh. Kelompok ini adalah inisiatif sukarela industri periklanan yang dijalankan oleh Federasi Pengiklan Dunia yang bertujuan untuk membantu merek menghindari iklan mereka muncul di samping konten ilegal atau berbahaya.
Bisnis CNN melaporkan gugatan tersebut berupaya mencegah GARM untuk terus membuat rekomendasi mengenai iklan di X, serta ganti rugi moneter yang tidak ditentukan.
Selain itu, gugatan ini disebut upaya terbaru X untuk menghidupkan kembali iklan yang menjadi bisnis intinya.
Iklan di X anjlok parah usai dibeli Musk. Banyak merek yang menarik belanja iklan di X karena takut konten mereka akan ditayangkan bersamaan dengan misinformasi atau ujaran kebencian, yang bahkan terkadang dipromosikan Musk sendiri.
Gugatan tersebut juga melanjutkan kebiasaan Musk untuk berseteru dengan pengiklan. Tahun lalu, Bos Tesla itu memprovokasi para pengiklan yang meninggalkan X dengan mengatakan “pergi saja ke neraka”.
Pihak GARM menolak mengomentari gugatan tersebut.
(pta/sfr)