Wapres Ingatkan Pengusaha Wajib Daftarkan Karyawan Jadi Peserta BPJS
Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan para pemberi kerja untuk wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Hal itu ia sampaikan saat memberikan kata sambutan dalam acara Pemberian Penghargaan Common Well being Protection (UHC) di Krakatau Grand Ballroom TMII, Jakarta Timur, Kamis (8/8).
Ma’ruf pun meminta pemerintah daerah (pemda) ikut mendorong pemberi kerja mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN) itu.
“Pemerintah daerah harus terus memastikan seluruh pemberi kerja mendaftarkan pekerja dan keluarganya sebagai peserta JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat), termasuk pekerja casual,” kata Ma’ruf.
Di sisi lain, ia menyebut pelaksanaan program masih perlu terus dievaluasi. Terutama permasalahan tunggakan peserta JKN-KIS dari kalangan mampu dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang macet.
Ia berharap permasalahan ini tidak akan menghambat upaya BPJS Kesehatan dalam memastikan tersedianya fasilitas kesehatan yang berkualitas serta kemudahan akses bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan.
Ma’ruf pun mengapresiasi capaian kepesertaan BPJS Kesehatan saat ini. Berdasarkan knowledge BPJS Kesehatan according to 1 Agustus 2024, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 275 juta jiwa atau lebih dari 98 persen dari overall penduduk.
“Pencapaian ini tidak lepas dari peran sinergi dan kolaborasi yang cast antara BPJS Kesehatan, kementerian/lembaga, dan seluruh pemerintah daerah,” kata Ma’ruf.
Lebih lanjut, Ma’ruf menyampaikan tiga pesan bagi semua pemangku kepentingan untuk mendorong kesuksesan BPJS Kesehatan.
Pertamaperluas jangkauan kepesertaan sampai 100 persen. menurutnya, dibutuhkan pelibatan tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam mensosialisasikan manfaat JKN-KIS, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil, terluar, dan sulit terjangkau.
“Pemerintah daerah harus mendorong agar setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program JKN-KIS,” ucapnya.
Keduagunakan pendekatan yang lebih efektif dan solutif bagi masyarakat yang belum melaksanakan kewajiban iurannya.
Ma’ruf mengatakan evaluasi sistem pembayaran kewajiban iuran yang telah ada. Ini bisa dalam bentuk program restrukturisasi atau pemberian insentif bagi mereka yang lebih awal melunasi kewajiban iurannya.
“Dorong ketepatan penyaluran subsidi pembayaran agar manfaatnya dapat dirasakan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan,” kata Ma’ruf.
Ketigapastikan tracking dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap kualitas pelayanan.
“Pemerintah pusat, daerah, dan fasilitas kesehatan harus memastikan bahwa setiap warga negara dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terkendala biaya dan lokasi,” pungkasnya.
(mrh/pta)