OJK meluncurkan peta jalan pengembangan dan penguatan inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto (IAKD) 2024-2028.

OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan Aset Kripto




Jakarta, CNN Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peta jalan pengembangan dan penguatan inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan virtual dan aset kripto (IAKD) 2024-2028 yang ditetapkan dalam Virtual Finance Innovation Roadmap and Motion Plan 2020-2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Virtual, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan peta jalan tersebut dibuat dengan misi untuk menciptakan industri IAKD yang terpercaya dan kredibel, dengan tetap mendorong pengembangan inovasi, menjaga stabilitas keuangan dan menegakkan perlindungan konsumen.

Peta jalan akan dibagi menjadi tiga fase utama. Pertamapenguatan fondasi pengaturan dan pengawasan yang akan berjalan di 2024 hingga 2025.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

“Untuk tahap awal ini kami mengusung tema menyongsong masa depan keuangan virtual, meletakkan fondasi pengawasan yang efektif dan berimbang,” kata Fawzi dalam Peluncuran Peta Jalan di Lodge Pullman, Jakarta, Jumat (9/8).

Keduaakselerasi pengembangan dan penguatan yang akan berjalan di 2026 hingga 2027. Ketigapendalaman dan pertumbuhan berkelanjutan yang akan berjalan dari 2027 hingga 2028.

“Visi bersama yang hendak dicapai adalah untuk mewujudkan industri IAKD yang inovatif, berintegritas, dan terus berkembang yang memprioritaskan inklusi keuangan dan perlindungan konsumen serta berkontribusi signifikan kepada pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.

Untuk mencapai tujuan tersebut, OJK juga telah menyusun empat pilar utama yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan strategi dan rencana kerja selama periode 2024-2028, yaitu Pengaturan dan Pengembangan; Pengawasan dan Penegakan Hukum; Perizinan dan Informasi; dan Inovasi.

Selain itu, OJK juga akan mengembangkan beberapa pendukung utama untuk mencapai tujuan tersebut, antara lain dengan melakukan transformasi dan pengembangan kapasitas kelembagaan; pengembangan dan penguatan infrastruktur dan proses bisnis; dan sinergi dan kerjasama kelembagaan.

“Peta jalan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pengembangan industri IAKD untuk dapat memberikan manfaat yang lebih luas tidak hanya bagi sektor jasa keuangan, tetapi juga dapat mendukung perekonomian nasional serta mendukung pendalaman pasar industri jasa keuangan dan memberikan akses keuangan yang lebih luas kepada pelaku usaha dan masyarakat,” pungkas Fawzi.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *