Anak Buah Sri Mulyani Pastikan Medali Olimpiade Tak Kena Bea Masuk
Jakarta, CNN Indonesia —
Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo memastikan medali Olimpiade Paris 2024 yang diraih Veddriq Leonardo dan Rizki Juniansyah bebas dari bea masuk.
Melalui cuitan di media sosial X resminya @prastowYustinus tak lupa mengucapkan selamat kepada Veddriq dan Rizki yang telah berhasil meraih medali di ajang olahraga internasional itu.
Untuk diketahui, Veddriq berhasil meraih medali emas dari cabang olahraga panjat tebing nomor pace putra. Sementara torehan emas kedua berasal dari atlet angkat besi (lifter) putra Indonesia Rizki di kelas 73 kg putra.
“Selamat Veddriq dan Rizki! Luar biasa capaian di Paris. Emas yang begitu bermakna bagi Indonesia. Bea Cukai siap menyambut dengan penuh hormat, sukacita, dan tentunya dengan fasilitas negara: dijamin semua yang diraih bebas bea! Kami bangga!” tulis Yustinus, Jumat (9/8).
Cuitan itu merespon unggahan salah seorang warganet yang meminta Veddriq dan Rizki tak menebar senyum usai berhasil memperoleh medali emas pertama untuk Indonesia di ajang Olimpiade Paris 2024. Pasalnya, dikhawatirkan akan dihalau Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta.
Diketahui medali emas Olimpiade Paris 2024 mengandung logam mulia dengan komposisi perak 92,5 persen plus dilapisi 6 gram emas.
Kekhawatiran itu tak lepas dari kejadian yang sempat viral beberapa waktu silam di mana seorang pemenang kontes menyanyi di Jepang dikenakan bea masuk dan pajak impor oleh pihak Direktorat Jenderal bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan saat pialanya dikirim ke Indonesia.
Kejadian itu dialami Fatimah Zahratunnisa dan dibagikan melalui akun media sosial X-nya. Kala itu, ia menyebutkan biaya bea masuk yang ditagih tak tanggung-tanggung, mencapai Rp4 juta.
“Tahun 2015 juara acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indonesia karena terlalu besar untuk dibawa di pesawat. Saya kena pajak Rp 4 juta. Padahal hadiah lombanya tidak ada uang hadiahnya, hanya pialanya .Kenapa kamu memenangkan kompetisi itu,” cuit Fatimah pada Sabtu (18/3) lalu.
Menjawab keluhan Fatimah, pihak Bea Cukai menyatakan setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor.
“Halo, Kak. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Perlu diketahui bahwa setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor, sehingga terutang bea masuk dan pajak impor, termasuk reward,” tulis Bea Cukai melalui akun Twitter resminya @beacukaiRI, dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (21/3).
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan) di mana bea masuk merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
(del/sfr)