Sri Mulyani Bongkar 9 Alasan Pakai Sistem Pajak Baru according to Desember 2024
Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkap sembilan tujuan penerapan sistem pajak baru yakni Sistem Administrasi Pajak Inti (CTAS) mulai Desember 2024.
Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, pajak inti adalah reformasi sistem teknologi informasi dan manajemen knowledge dan proses bisnis.
Tujuan pertama pajak inti adalah melakukan otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dari mulai pendaftaran, ekstensifikasi, pembayaran, pelaporan, layanan wajib pajak, knowledge pihak ketiga, dan pertukaran informasi.
Kedua, meningkatkan knowledge analytics yakni kepatuhan wajib pajak berbasis risiko, trade intelligence, pengelolaan akun wajib pajak yang terdiri dari tiga modul yaitu sistem akuntansi pendapatan, profil wajib pajakDan pemantauan pendapatan potensial.
Tujuan ketiga yakni menciptakan transparansi akun wajib pajak dengan kemampuan melihat seluruh transaksi untuk mempermudah pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
“Keempat, perbaikan layanan perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran dan dapat dimonitor secara real-time oleh wajib pajak,” kata Sri Mulyani dalam akun instagramnya @smindrawatiKamis (1/8).
Tujuan kelima adalah pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi wajib pajak. Keenammenyediakan knowledge yang lebih kredibel (legitimate dan terintegrasi) dan memperluas jaringan integrasi knowledge pihak ketiga.
Ketujuhmenciptakan manajemen pengetahuan untuk pengambilan keputusan yang tepat. Kedelapanmenjadikan Direktorat Jenderal (DJP) sebagai organisasi yang berbasis knowledge dan pengetahuan.
“Kesembilan, laporan keuangan DJP yang prudent dan responsible (Income Accounting Gadget),” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan saat ini DJP menangani 70 juta wajib pajak dengan quantity e-Faktur mencapai 776 juta, 74 juta surat setoran pajak (SSP), dan 31 juta surat pemberitahuan (SPT).
“Transformasi Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan virtual Teknologi dan manajemen knowledge melengkapi reformasi Organisasi, SDM, Proses Bisnis dan Peraturan. Ini merupakan keniscayaan, kebutuhan dan keharusan untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak dan peningkatan kepatuhan sukarela,” dia berkata.
(fby/sfr)