Dukung ASI, Jokowi Larang Produsen Susu System Beri Diskon ke Pembeli
Jakarta, CNN Indonesia —
Demi mendukung pemberian air susu ibu (TETAPI) eksklusif, pemerintah melarang produsen dan distributor susu formula memberikan diskon harga kepada pembeli.
Larangan itu dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diteken Presiden Jokowi pada 26 Juli lalu.
Pasal 33 PP tersebut menjelaskan larangan-larangan yang dinilai menghambat pemberian ASI eksklusif. Ketentuan spesifik soal pemberian diskon susu components diatur dalam Pasal 33 huruf c.
“Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu components bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual,” bunyi ketentuan itu.
Selain tidak boleh memberikan diskon, Pasal 33 PP itu juga melarang pemberian contoh produk susu components secara free of charge. Produsen juga tidak boleh menawarkan kerja sama berbentuk apapun dengan fasilitas layanan kesehatan, tenaga medis, kader kesehatan, ibu hamil maupun ibu yang baru melahirkan.
Jokowi juga melarang produsen atau distributor susu components menjual produk-produk mereka langsung ke rumah pembeli.
Pasal 33 huruf d juga melarang penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial alias influencer untuk memberikan informasi mengenai susu components bayi atau produk pengganti ASI lainnya kepada masyarakat.
Selain itu, iklan mengenai susu components atau produk pengganti ASI lainnya juga tidak diperbolehkan di media massa atau media sosial.
“Iklan susu components bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya serta susu components lanjutan yang dimuat di media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial,” bunyi Pasal 33 huruf e.
(pta/pta)