Alasan Jokowi Larang Produsen Beri Diskon Susu System
Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang produsen dan distributor susu system menebar diskon harga produk susu bayi maupun produk lain pengganti air susu ibu (TETAPI).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Beleid itu diteken Jokowi pada 26 Juli lalu.
Lantas apa alasan Jokowi melarang pemberian diskon tersebut?
Jokowi membeberkan alasan pemberlakuan larangan tersebut dalam Pasal 33 huruf c PP28/2024. Dalam beleid itu, larangan berlaku lantaran diskon dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.
“Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu system bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual,” bunyi ketentuan itu.
Selain melarang diskon, beleid tersebut juga melarang pemberian contoh produk susu system secara free of charge, penawaran kerja sama berbentuk apapun dengan fasilitas layanan kesehatan, tenaga medis, kader kesehatan, ibu hamil maupun ibu yang baru melahirkan.
Presiden juga melarang produsen atau distributor susu system menjual produk-produk mereka langsung ke rumah pembeli.
Pasal 33 huruf d juga melarang penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial alias influencer untuk memberikan informasi mengenai susu system bayi atau produk pengganti ASI lainnya kepada masyarakat.
Tak hanya itu, pemerintah juga melarang iklan mengenai susu system atau produk lainnya yang merupakan pengganti ASI dilakukan di media masa maupun media sosial.
(sfr/apt)