Financial institution Commonwealth PHK Massal Karyawan Usai Dicaplok OCBC
Jakarta, CNN Indonesia —
PT Bank Persemakmuran (PTBC) dikabarkan bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal karyawan. Pemangkasan ini menyasar setidaknya 1.146 karyawan.
PHK massal dilakukan imbas akuisisi 99 persen saham PTBC oleh PT Financial institution OCBC NISP Tbk (OCBC).
Informasi ini diungkapkan oleh Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI). Mereka menilai tak ada transparansi sejak awal proses akuisisi dilakukan. Dalam hal ini, mereka menuding tak melibatkan Serikat Karyawan Financial institution Commonwealth yang berafiliasi pada OPSI.
“Para karyawan secara tiba-tiba diberi tahu pada tanggal 16 November 2023 bahwa Financial institution Commonwealth akan diakuisisi oleh PT Financial institution OCBC NISP. Ketidaktransparanan tersebut menimbulkan kekagetan dan keresahan di kalangan karyawan. Terlebih ketika itu tidak ada kejelasan dan penjelasan mengenai kelangsungan kerja, nasib, dan masa depan karyawan,” ucap Jenderal OPSI Timboel Siregar dalam keterangan tertulis, Rabu (24/7), mengutip detikfinance.
Setelah itu, barulah manajemen Financial institution Commonwealth menyatakan bakal melakukan PHK terhadap seluruh karyawan dan menawarkan nilai kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang pisah, dan kebijakan tambahan untuk masa kerja tertentu.
“Dalam perkembangannya, manajemen Financial institution Commonwealth ternyata menetapkan bahwa DPLK (dana pensiun lembaga keuangan), yang sesungguhnya sudah menjadi hak karyawan sejak lama, sebelum akuisisi akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon,” tambahnya.
Padahal, ketentuan tentang DPLK sebagai bagian dari uang pesangon itu baru lahir melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Menurut Timboel, aturan ini tidak berlaku surut.
“Lagi pula, dari kepanjangannya saja, DPLK adalah uang pensiun, bukan uang pesangon. Sehingga tidak bisa dicampuradukkan dengan yang pesangon,” jelas dia.
“Mencampuradukkan DPLK dengan uang pesangon jelas-jelas sangat merugikan karyawan. Kalaupun DPLK mau dijadikan bagian dari pembayaran uang pesangon, maka penghitungannya harus dimulai dari tahun 2021,” imbuh Timboel.
Merespons hal itu, PTBC pun buka suara. Company Communications PTBC mengatakan pihaknya memastikan bahwa karyawan yang terkena PHK bakal mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU) yang berlaku.
“Sehubungan dengan rencana penggabungan PT Financial institution Commonwealth (PTBC) ke dalam PT Financial institution OCBC NISP Tbk (OCBC), manajemen memastikan karyawan yang di-PHK memperoleh hak mereka sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujar dia.
Selain itu, manajemen financial institution yang merupakan unit usaha Commonwealth Financial institution of Australia (CBA) itu juga menyatakan bahwa OCBC Indonesia secara aktif memberikan kesempatan kepada para karyawannya untuk bergabung dengan perusahaan.
“OCBC secara aktif memberikan kesempatan bagi karyawan PTBC untuk dapat bergabung bersama OCBC sesuai dengan kompetensi dan kapabilitas setiap individu,” ujarnya.
(dari/dari)